Antisipasi Pilkada Mundur, KPU Bali Surati KPU Pusat

30 Juni 2015, 23:04 WIB
ilustrasi

Kabarnusa.com – KPU Provinsi Bali telah memberikan masukan dan menyurati KPU Pusat terkait antisipasi Pemilihan Bupati diundur apabila pasangan calon hanya satu yang mendaftar.

Masukan itu diberikan setelah munculnya pertanyaan kepada KPU Bali saat sosialiasi dengan partai politik (parpol).

Ketua KPU Bali, Dewa Wiarsa Raka Sandi, seusai sosialisasi tahapan pendaftaran pasangan calon KPU Jembrana dengan parpol, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) dan Kesbangpol.

Dalam sosialisasi itu, banyak pertanyaan dari para parpol selain teknis pendaftaran paslon dari Parpol, juga apabila tidak ada atau paslon kurang dari dua.

Daerah tetap menjalankan tahapan sesuai aturan yang ada. Masih ada waktu hingga pendaftaran sekitar sebulan dan menurutnya itu hanya asumsi yang belum terbukti.

“Tetapi kami juga memberikan masukan ke KPU Pusat untuk langkah-langkah antisipasi bila ditunda,” terangnya Selasa (30/6/2015)..

Hal tersebut sejatinya juga diatur dalam Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015. Apabila hanya satu paslon, KPU kabupaten/kota melakukan pleno dan melaporkan ke DPRD.

Raka Sandi didampingi Ketua KPUD Jembrana I Gusti Ngurah Agus Darma Sanjaya menyebutkan bahwa keberhasilan Pemilu tidak hanya KPU, namun berbagai pihak.

Terkait pencalonan ini kewenangan dan haknya ada di parpol yang mendapatkan kursi. KPU menurutnya tetap menjalankan tahapan dan intens melakukan sosialisasi dan koordinasi.

“Agar semua aturan ini diketahui kepada parpol. Masa pendaftaran hanya tiga hari. Karena itu harus  diketahui parpol,” tandasnya.

Pihaknya juga meminta kepada KPU Kabupaten/kota selaku penyelenggara untuk memberikan pelayanan yang lebih. Seperti dengan membuat help desk, memberikan aplikasi untuk mempermudah pendaftaran dan buku panduan.

Begitu halnya bila parpol menginginkan ada simulasi akan diberikan. Sehingga ketika hari H nanti yang cukup pendek, parpol sudah siap.

Terkait adanya penundaan hanya karena satu paslon atau tidak ada paslon, menurutnya hanya asumsi. Pasalnya dalam sejarah pemilu di Bali belum pernah ada hal seperti itu. Dan bilapun terjadi, KPU pusat akan menindaklanjuti.

Pihaknya juga sudah menyurati secara resmi kepada KPU Pusat untuk antisipasi setelah mencermati hasil sosialisasi.(dar)

Berita Lainnya

Terkini