Antisipasi Virus Corona, XL Axiata Perketat Prosedur Pengamanan Lingkungan Kerja

12 Maret 2020, 06:30 WIB
Sejumlah prosedur pengamanan dijalankan XL Axiata sejak pertengahan Januari 2020, dan terus ditingkatkan seiring dengan meningkatnya resiko penyebaran virus/ist

Jakarta – Prosedur pengamanan di lingkungan kerja T XL Axiata Tbk (XL Axiata) diperketat sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Virus Corona Covid-19.

Sejumlah prosedur pengamanan dijalankan sejak pertengahan Januari 2020, dan terus ditingkatkan seiring dengan meningkatnya resiko penyebaran virus berdasarkan perkembangan data kasus baik di luar negeri maupun di dalam negeri.

Langkah pengamanan ditempuh XL Axiata juga tidak terlepas dari upaya menjaga kelangsungan bisnis perusahaan saat ini dan di masa mendatang.

Direktur – Chief Information and Digital Officer XL Axiata, Yessie D. Yosetya mengatakan, sejumlah Standard Operation Procedure (SOP) untuk pengamanan lingkungan kantor dan juga karyawan telah dibuat dan jalankan secara disiplin.

“Dasarnya sangat jelas, bahwa kami melaksanakan ini demi menjaga keberlangsungan bisnis XL Axiata. Untuk itu, lingkungan kerja harus steril, demikian juga dengan para karyawan kami,” ucap Yessy dalam keterangan tertulis.

Pihaknya membatasi kunjungan tamu ke dalam semua kantor XL Axiata, baik di pusat maupun di luar daerah. Selain itu juga ada pembatasan hingga larangan kunjungan anggota manajemen dan karyawan ke negara-negara yang telah terpapar Virus Corona.”

Yessie menambahkan, bukan hal yang mudah bagi XL Axiata sebagai perusahaan berbasis teknologi untuk melakukan pembatasan tersebut.

Apalagi, banyak sekali rekanan dari berbagai negara guna mendukung operasional bisnis perusahaan. Pada saat kondisi normal, setiap hari bisa terjadi puluhan pertemuan kerja dengan para vendor di kantor XL Axiata.

Namun, menurutnya, SOP harus dijalankan dengan disiplin dan berbagai solusi diterapkan guna mengatasi situasi dan kondisi yang ada saat ini. Salah satu alternatifnya dengan mengoptimalkan penggunaan fasilitas video conference.

XL Axiata juga melakukan sterilisasi tempat kerja, baik di kantor pusat Jakarta, maupun kantor di daerah, termasuk gerai-gerai layanan pelanggan XL Center dan Xplor, berupa pengembunan semua ruangan untuk membunuh kuman.

Cairan hand sanitizer juga tersedia di setiap lantai dan lokasi strategis. Demikian juga, masker tersedia untuk karyawan. Tidak ketinggalan, XL Axiata juga menyediakan dokter yang berjaga setiap hari sepanjang jam kerja di XL Axiata Tower.

Seiring perkembangan situasi dan kondisi penyebaran virus di Indonesia, mulai Rabu (11/3), setiap karyawan yang hendak masuk ke dalam kantor juga harus melalui pemeriksaan suhu tubuh.

Jika suhu tubuh melebihi 38 derajat Celsius, maka tidak diperbolehkan masuk dan harus melapor ke manajemen. Guna mempersiapkan diri terhadap segala kemungkinan yang bisa saja terjadi, XL Axiata juga telah mengaktifkan Emergency Response Team.

Chief Human Capital Officer XL Axiata, Rudy Afandi menyebutkan,terus berupaya meningkatkan kesadaran semua karyawan di semua level mengenai ancaman Virus Corona ini, baik bagi diri mereka dan keluarga masing-masing, maupun untuk keberlanjutan bisnis perusahaan yang di dalamnya termasuk menjaga kualitas layanan bagi puluhan juta pelanggan.

Langkah itu dilakukan guna memastikan semua karyawan paham, jika tetap sehat, maka perusahaan juga akan tetap beroperasi normal, layanan ke pelanggan normal, bahkan bisnis bisa ditingkatkan.

Demikian juga apa konsekuensi yg akan berdampak ke perusahaan jika kita tidak siap menghadapi musibah ini.

Selain itu, XL Axiata juga telah melakukan simulasi pengamanan jika ada karyawan dinyatakan positif terpapar virus. Simulasi ini guna menyiapkan semua tim terkait jika sewaktu-waktu harus menghadapi situasi dan kondisi terburuk yang menerpa perusahaan.

Khusus mengenai perjalanan ke luar negeri, XL Axiata telah mengaktifkan peraturan yang melarang dan menunda seluruh perjalanan dinas ke luar negeri hingga batas waktu yang ditentukan, mengimbau kepada seluruh karyawan untuk menunda perjalanan pribadi ke luar negeri, membatasi pemberian rekomendasi visa ke negara-negara tertentu.

Juga, diterapkan prosedur pemeriksaan kesehatan secara berkala kepada karyawan yang telah melakukan perjalanan pribadi ke luar negeri hingga karantina jika dibutuhkan.

Bagi karyawan yang terlanjur melakukan perjalanan ke luar negeri, yang bersangkutan harus melakukan deklarasi perjalanannya. (riz)

Berita Lainnya

Terkini