Aparatur Diminta Utamakan Transparansi Pengelolaan Dana Desa

15 Mei 2016, 06:31 WIB

Kabarnusa.com –  Tim Satuan Tugas (Satgas) Desa yang dipimpin Kacung Marijan menekankan semangat transparansi pengelolaan dana desa (DD).

Hal itu disampaikannya dalam kunjungan di beberapa wilayah Sulawesi Utara belum lama ini, .

Menurut Kacung, dana desa harus digunakan untuk kepentingan bersama agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Kami meminta masyarakat sebanyak mungkin dilibatkan di dalam perencanaan dan implementasi DD. Transparansi harus diutamakan,” kata Ketua Satgas Desa Kacung Marijan kepada Hukum Tua, sebutan Kepala Desa di Minahasa, saat mengunjungi Desa Likupang Dua, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara.

Hal tersebut ditekankan kepada para aparat desa saat Tim Satgas mendapatkan sejumlah keluhan terkait minimnya transparansi pengelolaan DD di Desa Likupang Dua.

Informasi diperoleh Tim Satgas melalui Pendamping Desa Likupang Dua, sikap Sekretaris Desa (Sekdes) dinilai kurang terbuka dan menolak pendampingan yang diberikan.

Pimpinan Desa juga dinilai tidak transparan karena tidak melibatkan masyarakat di dalam penyusunan rencana penggunaan DD. Dalam pendampingan tersebut, pendamping desa mengatakan penyusunan lebih banyak melibatkan sekelompok kecil orang.

Keluhan juga disampaikan anggota masyarakat yang ditemui di lapangan. Belum selesainya laporan pertanggungjawaban penggunaan DD tahap 2 tahun 2015  lalu di Desa Likupang ditengarai karena kurangnya transparansi perencanaan dan penggunaan dana desa.

Sementara itu, Hukum Tua Likupang Dua mengaku telah melibatkan masyarakat di desanya sejak dalam proses perencanaan.

“Mari kita hindari polemik seperti ini. Transparansi harus jadi prinsip utama. Kemendesa PDTT sudah memberikan pedoman yang harus diikuti aparat desa. Musyawarah desa secara mufakat adalah kunci menentukan pengalokasian dana desa sesuai kebutuhan,” ujar Kacung.

Pada kunjungan tersebut, Tim Satgas didampingi beberapa Staf Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Minahasa Utara.

Implikasi dari minimnya transparansi tersebut adalah pembangunan drainase dan gorong-gorong yang bersumber dari dana desa kurang maksimal. Genangan air yang tersumbat dan sampah yang berserakan terlihat memenuhi drainase. Keadaan ini menyebabkan pemandangan yang kumuh dan tidak sehat.

“Aturan prioritas penggunaan dana desa sudah dibuat dalam Permendesa 21/2015. Infastruktur desa jadi yang utama,” ujar Kacung.

Sejumlah tokoh masyarakat yang ditemui Tim Satgas berharap bahwa desa yang berbasis masyarakat nelayan tersebut memiliki sarana dan prasarana yang menunjang pekerjaan mereka. Terlebih, Desa Likupang Dua menjadi sentra ekonomi bagi 13 desa sekitarnya. (kto)

Berita Lainnya

Terkini