Aplikasi M-Pajak Mudahkan WP Dapatkan Layanan Personal, Mudah dan Cepat

14 Juli 2021, 21:55 WIB

Ilustrasi/ist

Jakarta – Direktorat Jenderal pajak (DJP) meluncurkan aplikasi M-Pajak
yang merupakan aplikasi mobile yang dikembangkan DJP untuk memudahkan wajib
pajak dalam mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah, dan cepat pada
gawai yang mereka miliki.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor
mengungkapkan hal itu bersamaan peringatan Hari Pajak tahun 2021. pada Rabu
(14/7/2021). Selain itu, Direktorat Jenderal pajak (DJP) mempublikasikan Buku
Cerita di Balik Reformasi Perpajakan.

Rangkaian acara peringatan Hari Pajak diawali dengan upacara dihadiri secara
virtual oleh Menteri Keuangan selaku pembina upacara. Aplikasi ini dapat
diunduh secara gratis melalui Play Store untuk Android maupun App Store untuk
Iphone.

M-Pajak memiliki beberapa fitur yang dapat digunakan wajib pajak, di antaranya
menu e-Billing, kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) digital, informasi Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, pengingat batas waktu penyetoran dan pelaporan
pajak, serta informasi peraturan perpajakan terbaru.

Neilmaldrin menjelaskan, dengan menu e-Billing, wajib pajak dapat lebih mudah
dalam membuat kode billing. “M-Pajak juga bisa membantu mengingatkan wajib
pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga tidak terlambat,”
sambungnya.

Selain meluncurkan aplikasi M-Pajak, DJP juga mempublikasikan buku yang berisi
kisah-kisah menarik di balik proses Reformasi Perpajakan.

Dengan slogan Reformasi adalah Keniscayaan, Perubahan adalah Kebutuhan, buku
ini merekam perjalanan Reformasi Perpajakan JIlid III (2016 – 2020).

Sejak mulai amnesti pajak, pembentukan Tim Reformasi Perpajakan sampai
pembentukan Tim Pelaksana Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
(PSIAP).

Pada kesempatan sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo juga menyampaikan
kinerja DJP selama setahun terakhir. Di antaranya realisasi insentif pajak,
penerimaan Pajak.

Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE),
perubahan struktur organisasi vertikal, serta pembentuka Tim PSIAP.

Realisasi insentif pajak hingga bulan Juni 2021 telah mencapai 106,62 triliun
rupiah. Insentif ini diberikan oleh pemerintah secara bertahap sejak bulan
April 2020 yang terdiri dari insentif pajak untuk dunia usaha, sektor
kesehatan, industri otomotif, serta sektor properti.

“Insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah merupakan bagian dari Program
Pemulihan Ekonomi Nasional untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19,” tuturnya.

DJP juga berhasil mengumpulkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar 2,38 triliun rupiah.

Nilai ini terdiri dari penerimaan PPN PMSE tahun 2020 sebesar 731,4 miliar
rupiah dan semester I tahun 2021 sebesar 1.647,1 miliar rupiah.

Sejak penunjukkan Pemungut PPN PMSE gelombang pertama pada bulan Juli 2020
hingga gelombang sebelas pada bulan Juni 2021, terdapat 75 pelaku usaha yang
menjadi pemungut PPN PMSE pada tanggal 24 Mei 2021, DJP secara resmi melakukan
perubahan organisasi instansi vertikalnya.

Perubahan ini dimaksudkan agar dapat menyesuaikan perkembangan model bisnis
dan tantangan yang dihadapi saat ini.

Mulai dari penguatan KPP melalui pengawasan wajib pajak berbasis penentu
penerimaan (strategis) dan juga pengawasan yang berbasis kewilayahan yang
ditandai dengan dibentuknya 1.404 seksi pengawasan baru di KPP Pratama di
seluruh Indonesia.

Juga, pembentukan 18 KPP Madya yang baru juga ditujukan untuk memberikan
pelayanan yang terstandarisasi kepada wajib pajak dengan pengawasan yang lebih
efektif dan efesien.

Dalam upaya melanjutkan reformasi perpajakan, DJP melakukan proses pembaruan
sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system.

PSIAP dibangun agar dapat mendukung proses bisnis utama di lingkungan DJP
dengan menggunakan aplikasi Commercial Off The Self (COTS) sebagai aplikasi
utama yang ditargetkan dapat berkontribusi dalam pencapaian sasaran strategis
DJP.

“Kami berharap proyek PSIAP dapat diimplementasikan pada tahun 2024,”
imbuhnya.

Masyarakat dihimbau terus menjaga protokol kesehatan dan melaksanakan
kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan. Perlu diketahui bahwa pajak yang
dibayarkan masyarakat turut membantu negara dalam program vaksinasi Covid-19.
(rhm)

Berita Lainnya

Terkini