Arak Bali Jadi Minuman Beralkohol Tradisional Pertama Raih Izin Edar

5 Maret 2020, 23:00 WIB
bppom dan cok ace
Kepala Badan POM Republik Indonesia Dr. Ir. Penny K. Lukito menyerahkan Sertifikat CPKB/CPOTB Bertahap dan Nomor Izin Edar (NIE) Obat Tradisional, Kosmetik dan Pangan. Penerima Sertifikat CPKB di Kuta Badung/ist

Badung – Bali menjadi provinsi pertama yang berhasil menjadikan minuman tradisional “Arak Bali” minuman beralkohol tradisional yang melalui proses panjang sampai mendapatkan izin edar.

Kepala Badan POM Republik Indonesia Dr. Ir. Penny K. Lukito, menyampaikan itu saat acara Dukungan Badan POM terhadap Peningkatan Daya Saing Produk Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Melalui Percepatan Perijinan dan Bimbingan Teknis di Kuta, Badung, Kamis (5/3/2020).

Penny menyampaikan ini adalah dukungan terhadap peningkatan daya saing produk. Dalam kesempatan ini juga akan ada penyerahan hasil dukungan proses perizinan yang sudah berjalan.

“Utamanya satu produk yang memang sangat ditunggu-tunggu dan saya juga lega untuk mengantarkannya sebagaimana yang sudah disampaikan Wakil Gubernur Bali yakni legalitas ijin edar Arak Bali,” jelasnya.

Dikatakan Badan POM adalah badan yang membawahi pengawasan obat herbal, kosmetik, suplemen kesehatan. Arak Bali itu ada di bawah pengawasan pangan.

“Saya kembali menyampaikan Badan POM sebagai institusi pemerintah yang menjamin aspek keamanan dan kualitas dari produk obat dan makanan yang diproduksi dan diedarkan di Indonesia pada intinya adalah melakukan pengawasan dimulai dari pre market dan post market.

Jadi tugasnya Badan POM tidak hanya melakukan upaya-upaya pengawasan yang sifatnya post market,” ujarnya.

Pemerintah ingin memberikan suasana dunia usaha yang ramah dan dunia usaha yang memberikan terus investasi yang banyak serta daya saing pada produk yang diproduksi dan diedarkan di Indonesia.

Maka Badan POM selalu dituntut untuk melakukan percepatan, jadi menumbuhkan dunia usaha yang baik dengan memberikan pelayanan publik yang lebih baik melalui percepatan perizinan dan tentunya memastikan juga para pelaku usaha bisa memenuhi standar yang ada.

Juga aman dan berkualitas dan berdaya saing sehingga bisa mengisi dimensi yang sangat besar di negeri ini.

Berbagai program sudah dikerahkan dan sifatnya juga lintas sektor karena memang keberpihakan untuk UMKM membutuhkan kerjasama dengan lintas sektor dan lintas pemerintah pusat dan daerah.

Pihaknya mendorong pengembangan herbal ada satgas pengembangan jamu dan fitofarmaka.

Dalam kondisi sekarang wabah virus Corona di mana obat kimia bahan bakunya sangat tergantung dengan negara lain terutama China, maka harus berinovasi bagaimana mendatangkan bahan baku yang penting karena kemandirian masih menjadi tantangan dengan sumber bahan baku.

“Saya menyampaikan selamat kepada Bali sebagai provinsi pertama yang berhasil menjadikan minuman tradisional “Arak Bali” minuman beralkohol tradisional yang melalui proses panjang sampai mendapatkan izin edar tidak mudah.

Tentunya proses tersebut didukung, dalam arti kita harus menghargai keberagaman dan bahwa setiap wilayah sebaiknya memiliki kuliner atau pangan yang tradisional dengan khas masing-masing,” ujarnya.

Diharapkan ke depan ini akan memberikan manfaat tidak hanya lokal tapi juga aspek nasional. Aspek tourism dan ekonomi lokal yang berkembang.

Pada kesempatan ini diserahkan Sertifikat CPKB/CPOTB Bertahap dan Nomor Izin Edar (NIE) Obat Tradisional, Kosmetik dan Pangan. Penerima Sertifikat CPKB yakni PT Sensatia Botanicals, CV Protex Indo, PT Kutus Kutus Herbal.

Penerima Sertifikat CPOTB Bertahap yakni UMOT Aura Plus, CV My Own Farm, UD Sarining Bumi dan CV Twin Springs.

Penerima Izin Edar Kosmetik yakni PT Bali Alus, PT Bali Ytka, PT Puturindo Empat Lestari, PT Republic Soap Bali, PT Saboo Bali Indonesia, PT Sensatia Botanicals.

Untuk penerima Izin Edar Obat Tradisional yakni CV Nadis Herbal, CV Eka Sriti Interprise, PT Varsh Indonesia Jaya, PT Karya Pak Oles Tokcer. Penerima Izin Edar Pangan Olahan yakni Nikki Sake Bali (Arak Bali), PT Bali Boga Sejati dan UD Dewi Sri. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini