Arak Bali Naik Kelas: Regulasi Lengkap, Produksi Legal, Ekspor Menggeliat

Kementerian Perindustrian RI secara resmi menyerahkan izin usaha industri arak Bali kepada Pemerintah Provinsi Bali.  

30 Januari 2026, 10:32 WIB

Badung – Perjuangan panjang Gubernur Bali Wayan Koster untuk melindungi dan memberdayakan petani serta perajin arak Bali akhirnya membuahkan hasil.

Pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Arak Bali ke-6 yang digelar di Westin Hotel Nusa Dua, Kamis (29/1/2026), Kementerian Perindustrian RI secara resmi menyerahkan izin usaha industri kepada Pemerintah Provinsi Bali.

Surat izin tersebut diserahkan langsung oleh Plt Dirjen Industri Kemenperin RI, Putu Juli Ardika, kepada Gubernur Koster.

Izin ini akan dikelola oleh anak perusahaan Perumda Kertha Bali Saguna, yakni PT Kanti Barak Sejahtera, yang ditunjuk sebagai pengelola produksi minuman beralkohol khas Bali.

“Kami berharap kehadiran perusahaan ini mampu menjadi solusi bagi petani dan perajin arak Bali, serta mengakomodasi lebih dari 1.472 perajin yang tersebar di seluruh Bali,” ujar Putu Juli Ardika.

Gubernur Koster menegaskan, izin usaha ini merupakan hadiah istimewa bagi masyarakat Bali.

Ia mengakui perjuangan untuk mendapat legalitas produksi tidaklah mudah, karena harus melalui proses panjang hingga ke pemerintah pusat.

 

 

 

“Astungkara, izinnya sudah diberikan. Kini kita bisa memproduksi secara legal dan nyaman di Bali. Atas nama masyarakat Bali, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras,” ungkap Koster.

Dengan izin ini, regulasi perlindungan arak Bali semakin lengkap. Sebelumnya, arak Bali telah memiliki payung hukum melalui Pergub No. 1 Tahun 2020 serta pengakuan kekayaan intelektual atas proses destilasi tradisional.

Perayaan HUT Arak Bali ke-6 mengusung tema *Arak Brem Bali Local Spirit Goes Global*.

Ketua Panitia, Ida Bagus Agung Partha, menuturkan sejak regulasi diterbitkan enam tahun lalu, arak dan brem Bali berhasil naik kelas dari produk informal menjadi komoditas budaya yang bermartabat.

Kini, tercatat 58 merek arak Bali yang dinaungi oleh 18 koperasi dari berbagai wilayah di Bali.

“Ini bukti  kita tidak hanya menjaga warisan, tetapi juga membangun industri yang memberi nilai tambah bagi petani, perajin, dan koperasi, serta membuka kolaborasi dengan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” jelasnya.

Pemilihan hotel berbintang sebagai lokasi perayaan juga menjadi simbol bahwa arak dan brem Bali telah diterima sebagai produk konsisten, aman, dan dipercaya, bahkan mulai menembus pasar global.

Dalam kesempatan yang sama, Putu Juli Ardika menekankan, minuman beralkohol tradisional seperti arak Bali bukan sekadar produk konsumsi, melainkan bagian dari ritual adat dan simbol kebersamaan masyarakat.

Ia juga mengungkapkan, nilai ekspor minuman beralkohol golongan C, termasuk arak Bali, terus meningkat sepanjang 2024–2025 dengan tujuan ekspor ke Thailand, Tiongkok, Belanda, dan Uni Emirat Arab.

 

“Permintaan minuman beralkohol Indonesia terus bertumbuh. Iklim industri kita mendukung untuk menjadikan Bali sebagai basis produksi berorientasi ekspor,” ujarnya.

Acara peringatan turut dihadiri jajaran Forkopimda Bali, OPD terkait, kepala desa sentra arak Bali, pelaku usaha minuman beralkohol, asosiasi media, pengusaha restoran, bar, klub, serta pelaku akomodasi se-Bali.

Perayaan ditutup dengan tos sloki arak Bali sebagai simbol kebersamaan dan optimisme masa depan industri arak Bali.***

Berita Lainnya

Terkini