Badung– Gubernur Bali Wayan Koster meninjau area Duty Free serta outlet UMKM di Terminal Keberangkatan dan Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (8/2/2026).
Dalam kunjungan ke Bandara Ngurah Rai, ia menekankan pentingnya penyediaan etalase khusus bagi produk Arak Bali.
Koster memastikan produk UMKM, termasuk Arak Bali, mendapat ruang di outlet yang dikelola Angkasa Pura Indonesia.
Menurutnya, Arak Bali adalah warisan budaya yang harus dilestarikan melalui tata kelola dari hulu ke hilir—mulai dari petani, proses produksi, hingga pemasaran sesuai regulasi.
“Pelestarian Arak Bali harus berpihak pada perajin dan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat lokal,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Bali, lanjut Koster, berkomitmen melindungi perajin arak tradisional sekaligus meningkatkan standar produk agar mampu bersaing dengan minuman impor. Saat ini, beberapa merek Arak Bali sudah dipasarkan di area beverage dan liquor bandara, meski jumlahnya masih terbatas.
Koster meminta Angkasa Pura memperbanyak ketersediaan Arak Bali dan menyediakan etalase khusus agar lebih dikenal wisatawan internasional. Nantinya, pengelolaan dilakukan oleh Asosiasi Tresnaning Arak Bali yang menaungi 58 merek dagang.
Selain itu, ia menyoroti pencantuman aksara Bali pada kemasan yang masih belum sesuai aturan.
Koster menegaskan produk Arak Bali wajib mengikuti Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, sebagai upaya menjadikannya kekuatan ekonomi berbasis kerakyatan dan kearifan lokal.**”

