Jakarta – Merasa dirugikan dan dicemarkan namanya akibat serangkaian pemberitaan yang dinilai tidak akurat Aron Geller secara resmi mengajukan somasi kepada 34 media nasional.
Langkah hukum ini ditempuh melalui tim kuasa hukumnya, THYGO & Co, sebagai upaya serius untuk menegakkan akurasi informasi, kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Kuasa hukum THYGO & Co menyatakan 34 media yang disomasi, meliputi platform elektronik, televisi, hingga media siber, telah mempublikasikan informasi tanpa proses verifikasi yang memadai.
Salah satu sorotan utama dalam somasi ini adalah dugaan pemberitaan fiktif terkait kepemilikan e-KTP oleh Aron Geller.
THYGO & Co memiliki surat resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur yang secara tegas menyatakan dokumen e-KTP yang diberitakan tersebut tidak pernah diterbitkan.
“Publikasi informasi ini tanpa verifikasi adalah pelanggaran serius terhadap prinsip jurnalistik yang berimbang dan faktual,” ujar perwakilan THYGO & Co dalam keterangan tertulisnya 24 November 2025.
Pihak kuasa hukum menilai pemberitaan yang beredar tidak berimbang, tidak sesuai fakta.
Dalam surat somasi, THYGO & Co menuntut beberapa poin kunci yang harus dipenuhi oleh 34 media tersebut:
Pencabutan berita dari seluruh platform publikasi.
Penerbitan permintaan maaf dan klarifikasi terbuka kepada publik.
Pemberian ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.
Media yang disomasi diberikan tenggat waktu 7×24 jam untuk memberikan tanggapan dan melaksanakan tuntutan sebelum tim hukum melanjutkan prosesnya ke ranah hukum yang lebih tinggi.
Meskipun mengambil langkah tegas, THYGO & Co menekankan pintu komunikasi tetap terbuka.
Pihak THYGO & co tetap mengutamakan penyelesaian yang sesuai hukum dan etika profesi, agar pers nasional berpegang teguh pada standar akurasi dan tanggung jawab dalam menyajikan berita. ***

