Made Witaya menyatakan, perkembanga kasusnya sedang ditangani dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terkait saksi-saksi, penyitaan dokumen terhadap kasusnya.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan dokumen dan kasusnya sudah naik ketahap sidik, sementara kita juga sedang memeriksa saksi dari BPN, notaris terkait dengan peralihan hak dan akta jual beli,” ucapnya.
Hasil penyidikan bahwa diduga kuat bangunan tersebut telah diperjual-belikan dan sementara pihaknya masih menyelidiki kaitanya dengan proses peralihan dari bangunan tersebut.
Kapolda Bali Kunjungi Pos Pam Gereja Immanuel Tabanan
“Dari hasil penyidikan sementara ini bahwa benar telah dijual, sementara masih kami selidiki terkait proses peralihannya baik itu di notaris maupun BPN,” tambahnya.
Soal peningkatan status terlapor berinisial HR, untuk proses penyidikan bahwa terlapor sudah dipanggil dan untuk dimintai keterangan pada tanggal 7 februari 2020, namun karna terlapor dalam keadaan sakit keterangan dari terlapor belum bisa terlengkapi.
Kini, terlapor telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut, namun karna terlapor masih dalam keadaan sakit keras (diabetes), dan terlapor menerangkan tidak membuat dan menandatangani AJB,” jelasnya.
Pemeriksaan saksi AJB (Akte Jual Beli), saksi-saksi lain dan memeriksa BPN Kabupaten Badung untuk selanjutnya melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka. ***