Aspek Kesehatan Fisik dan Rehabilitasi Penting dalam Fungsi Perawatan Pemasyarakatan bagi Napi

rehabilitasi menjadi bagian penting dalam fungsi Perawatan Pemasyarakatan, terutama bagi para penghuni yang memerlukan pemulihan dari penyalahgunaan narkotika atau gangguan kesehatan mental.

9 November 2024, 04:36 WIB

Badung – Aspek kesehatan fisik, rehabilitasi menjadi bagian penting dalam fungsi Perawatan Pemasyarakatan, terutama bagi para penghuni yang memerlukan pemulihan dari penyalahgunaan narkotika atau gangguan kesehatan mental.

Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, M. Hilal menegaskan hal Itu saat kegiatan Penguatan Kapasitas Pelaksanaan Fungsi Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi yang diselenggarakan di Hotel Truntum, Bali.

Kegiatan digelar Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan yang dibuka secara langsung .

Selain aspek kesehatan fisik, rehabilitasi menjadi bagian penting dalam fungsi Perawatan Pemasyarakatan, terutama bagi para penghuni yang memerlukan pemulihan dari penyalahgunaan narkotika atau gangguan kesehatan mental.

Kegiatan diikuti 21 Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika beserta perwakilan dokter dan perawat dari seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya M.Hilal menyampaikan fungsi Perawatan Pemasyarakatan dalam hal pemeliharaan kesehatan mencakup, pemeliharaan kesehatan fisik serta dukungan rehabilitasi.

Tujuannya, untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran penyakit menular serta memulihkan kondisi fisik, mental, dan sosial bagi warga binaan.

“Selain aspek kesehatan fisik, rehabilitasi menjadi bagian penting dalam fungsi Perawatan Pemasyarakatan, terutama bagi para penghuni yang memerlukan pemulihan dari penyalahgunaan narkotika atau gangguan kesehatan mental.

Rehabilitasi dilakukan meliputi pemulihan medis bagi para penderita penyakit menular seperti TBC dan HIV.

” Serta rehabilitasi sosial yang bertujuan untuk membantu mereka berintegrasi kembali ke masyarakat”, ujar Hilal.

Kalapas Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman khususnya bagi petugas medis di Lapas.

Pemahaman terkait bagaimana pelaksanaan Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi pada warga binaan sesuai standar yang ditetapkan.

Ditambahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapat akses yang layak terhadap perawatan kesehatan dan rehabilitasi.

Pramella Yunidar Pasaribu melalui kegiatan ini, berharap dapat bersama-sama merumuskan solusi konkre.

“Selain itu memperkuat sinergi antara instansi terkait, dan memberikan perhatian lebih pada aspek kesehatan dan rehabilitasi bagi warga binaan,” imbuhnya.***

Berita Lainnya

Terkini