Atut Tersangka, KPK Diminta Telusuri Aliran Dana ke Golkar

19 Desember 2013, 17:14 WIB
atut
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah

Kabarnusa.com, Jakarta – Ditetapkannya Gubernur Banten Ratut Atit Chosiyah sebagai tersangka suap Pilkada Banten menjadi pintu untuk menelusuri aliran dana ke Partai Golkar.
 

“Tidak tertutup kemungkinan adanya aliran dana dari Ratu Atut Chosiyah ke Partai Golkar,” ucap  Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan di Jakarta Rabu 18 Desember 2013.

Dia meyakini, korupsi kader partai politik tidak berdiri sendirian seperti kasus Ratu Atut sehingga harus diusut tuntas untuk menelusuri kemungkinan aliran dananya ke partai.

Dalam konteks itu pula ICW mendesak KPK agar tidak hanya mengenakan pasal pidana korupsi dan suap Atut yang menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum Partai Golkar itu, melainkan juga juga pasal tindak pidana pencucian uang.

Penerapan pasal pencucian uang ini kata dia akan dapat mengungkap dan menelusuri aliran dana yang diperoleh Atut.

“Apakah aliran dana ini ada yang mengalir ke Partai Golkar atau tidak, mesti ditelusuri” katanya mengingatkan.

Menjelang pemilihan umum biasanya partai politik melakukan konsolidasi untuk memenangkan pemilu dengan mengalokasikan dana yang besar.

Momentum ini kerap dipakai parpol melakukan berbagai cara guna mendapatkan dana pemilu.

Bahkan, ICW pernah mengeluarkan data partai politik yang kadernya paling banyak melakukan tindak pidana korupsi sepanjang 2012.

Tercatat 44 kader partai politik terjerat kasus korupsi, terdiri dari 21 orang mantan anggota DPR/DPRD.

“21 orang kepala daerah atau mantan kepala daerah, serta dua orang pengurus partai,” sebutnya.

Dari 44 kader partai kader Partai Golkar menempati peringkat pertama sebanyak 13 orang, disusul kader Partai Demokrat delapan orang dan kader PDIP tujuh orang.

Berikutnya kader PAN enam orang, kader PKB tiga orang, kader PKS dua orang, kader Gerindra dua orang, kader PPP dua orang.

Sedangkan, satu orang yang afiliasi politiknya tidak teridentifikasi.(des)

Artikel Lainnya

Terkini