Demak– Paguyuban Kepala Desa Demang Bintoro menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak pada Rabu (4/2/2026). Pertemuan ini bertujuan memperkuat pemahaman hukum bagi para kepala desa agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan transparan dan akuntabel.
Ketua Paguyuban, Moh Rifai, menyampaikan audiensi tersebut merupakan langkah strategis untuk mencegah pelanggaran hukum, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa.
Ia menegaskan pentingnya pemahaman yang jelas mengenai pencegahan tindak pidana korupsi, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta tata kelola administrasi pemerintahan sesuai aturan perundang-undangan.
Koordinator Hukum dan Advokasi Paguyuban, Haryanto, SH, MH, yang juga Kepala Desa Banjarsari Kecamatan Sayung, menambahkan kepala desa memiliki kewenangan dan tanggung jawab hukum yang besar.
Oleh karena itu, diperlukan pendampingan serta konsultasi hukum berkelanjutan dengan aparat penegak hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Milono Raharjo, menyambut baik audiensi tersebut.
Ia menekankan, sinergi antara pemerintah desa dan kejaksaan sangat penting dalam upaya pencegahan masalah hukum sejak dini.
“Kejaksaan tidak hanya berfungsi melakukan penindakan, tetapi juga pencegahan. Kami siap memberikan pendampingan dan konsultasi hukum agar pengelolaan Dana Desa dan APBDes sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dalam audiensi, sejumlah materi dibahas, meliputi pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa, aspek hukum penyusunan dan pelaksanaan APBDes, tata kelola administrasi pemerintahan desa, serta mekanisme koordinasi dengan Kejari Demak.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para kepala desa di Kabupaten Demak semakin memahami batasan hukum dalam, sekaligus mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab. ***

