Semarang – Ditresnarkoba Polda Jateng pada awal Tahun 2021 atau bulan
Januari dan Satresnarkoba jajaran mengungkap 185 kasus dengan 243 tersangka.
“Jumlah itu menurun 6 % dibandingkan periode yang sama tahun 2020 yaitu 196
kasus dan 231 tersangka,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes
Pol Ignatius Agung Prasetyoko diwakili Wadir Resnarkoba Polda jateng AKBP
Rizki Ferdiansyah.
Rizki menyampaikan itu saat konferensi pers ungkap kasus Narkoba Tahun 2020
dan 2021 yang ditangani Ditresnarkoba Polda Jateng dan Satresnarkoba Polres
jajaran di Halaman Ditresnarkoba Polda Jateng Jl. Tanah Putih Kota Semarang,
Selasa (2/2/21).
Dalam paparannya, Rizki didampingi Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol.
Iskandar Fitriana Sutisna diwakili Kasubbid Penmas AKBP Maulud.
Ditengah Merebaknya wabah Covid 19 di Indonesia tidak meyurutkan niat para
pengedar narkoba untuk melancarkan aksinya untuk mengedarkan narkoba.
“Adanya wabah Covid 19 tidak mematahkan semangat aparat Kepolisian khususnya
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng dan Satresnarkoba jajaran untuk
memberantas Peredaran Narkoba,” tandas Rizki.
Tindak Pidana Narkoba di tahun 2020 mengalami peningkatan 3% dibanding tahun
2019 dari 1709 kasus dengan 2132 tersangka menjadi 1765 kasus dengan 2173
tersangka.
Barang bukti yang berhasil disita Sabu 14.929,86 Gr, Ganja 9.400 Gr, Extasy
1860 Gr, Ganja Sintetis 3461,55 Gr, Psikotropika 9221 Butir dan Obat/Obat
tradisional 1.006.183 Btr, 450 gr Bubuk Jamu dan 70.412 butir obat
tradisional.
Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil melakukan pengungkapan terbesar di tahun
2020 dengan 9100 gr sabu dan 5708 butir extasy pada 25 Agustus 2020.
Pada Tahun 2021 bulan Januari, Ditresnarkoba Polda jateng dan Satresnarkoba
jajaran telah mengungkap 185 kasus dengan 243 tersangka menurun 6 %
dibandingkan periode yang sama tahun 2020 yaitu 196 kasus dan 231 tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah sabu 781 gr, ganja 64 gr,
extasy 1,78 gr dan ganja sintetis 906 gr.
Kasus menonjol yang diungkap Ditresnarkoba sebanyak 3 kasus sedangkan
Satresnarkoba jajaran (Tabes Semarang, Res Kendal Dan Res Grobogan) sebanyak 4
kasus dengan Barang bukti Sabu diatas 100 Gram.
Para pengedar gelap Narkoba didominasi oleh pria sebanyak 93% (226 orang)
berusia produktif 19-29 tahun 48% (117 orang) berpendidikan akhir SLTA 66%
(160 orang) dengan pekerjaan swasta 58% (142 orang).
Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa pandemi Covid -19 yang mewabah
selama tahun 2020 hingga sekarang tidak membuat Penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkoba di Jawa Tengah menurun.
Pihaknya menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang mendukung dalam upaya
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di wilayah Jawa
Tengah.
Polda Jateng mengharapkan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat
bersinergi dan bersatu padu untuk “Gelorakan perang terhadap Narkoba.
(Syailendra/Hms)