Awas! Penipuan Uang Palsu Modus Top Up DANA Marak, Tiga Pelaku Asal Magelang Diciduk

Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tempel, Kabupaten Sleman, berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu

16 Juli 2025, 14:36 WIB

Magelang – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tempel, Kabupaten Sleman, berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu.

Tiga pria asal Magelang, Jawa Tengah, yakni S (31), RS (22), dan MY (23), ditangkap setelah diduga kuat mengedarkan uang palsu di sebuah konter handphone di wilayah Tempel.

Kapolsek Tempel, AKP Gunawan Setyabudi, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku cukup licik.

Mereka berpura-pura melakukan transaksi isi ulang saldo DANA menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 16.54 WIB, di konter HP Fazacell, Jalan Magelang KM 17, Margorejo, Tempel, Sleman.

“Modus para pelaku adalah dengan berpura-pura melakukan transaksi top up Dana menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000.

Setelah menyerahkan uang, mereka langsung pergi terburu-buru sebelum korban sempat memeriksa keaslian uang tersebut,” terang AKP Gunawan dalam konferensi pers, Rabu, 16 Juli 2025.

Korban, seorang perempuan berusia 36 tahun yang saat itu sedang menjaga konter, baru menyadari uang yang diterimanya palsu setelah kedua pelaku bergegas pergi.

“Pada saat itu, korban yang sedang menjaga di TKP, kemudian datang kedua orang pelaku dengan memakai masker, salah satu pelaku turun dan bermaksud mengisi top up dana, lalu membayar uang tunai sebesar Rp200.000 dengan terburu-buru dan langsung pergi ke arah Magelang. Setelah para pelaku pergi, korban baru menyadari kalau uang tersebut ternyata palsu,” tambahnya.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, ketiga pelaku berhasil diringkus di wilayah Magelang pada 19 Juni 2025.
Imbauan dan Pengungkapan Jaringan Peredaran

AKP Gunawan mengimbau para pemilik konter dan pelaku usaha yang melayani transaksi tunai, khususnya top up saldo, untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Peredaran uang palsu ini yang kita ungkap ini kan semua melalui top up Dana, sehingga kami menghimbau untuk konter-konter terutama yang top up itu agar dicek (keaslian uang) kembali sebelum yang membeli itu pergi,” tegasnya.

Ia menyarankan pengecekan fisik dengan metode 3D: dilihat, diraba, dan diterawang. Jika ada kecurigaan, masyarakat diminta segera melapor ke kepolisian terdekat.

Iptu Agus Suparno, Kasatreskrim Polsek Tempel, menambahkan bahwa hasil pengecekan dari Bank Indonesia telah mengkonfirmasi keaslian uang yang digunakan pelaku adalah palsu.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, uang palsu tersebut didapatkan dari seseorang di Magelang yang memiliki jaringan peredaran di beberapa wilayah sekitar DIY.

“Bukan cetak sendiri. Jadi dia mendapatkan dari seseorang.

Ngakunya, menerima uang itu semuanya sekitar Rp3 juta, cuman itu jadi kompensasinya dia menyetorkan ke pemasok 15 persen. Tapi belum sempat karena kan sudah ketangkep sama kita berarti belum sempat dibagikan,” beber Iptu Agus.

Peran Pelaku dan Wilayah Operasi
Iptu Agus menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda; ada yang bertindak sebagai penyetor uang, dan ada yang berperan sebagai pengedar.

Modus operandi mereka rata-rata sama, yaitu menyasar konter atau warung yang melayani transaksi top up, dengan nominal antara Rp100.000 hingga Rp400.000 menggunakan uang palsu.

Selain di Tempel, para pelaku juga diketahui beraksi di wilayah Ngaglik, Godean, Beran, hingga Kulon Progo.

Plt Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah BI DIY, Eko Susanto, turut memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cara mengenali keaslian uang. “Uang asli memiliki cetak timbul, warna cerah, dan terdapat watermark yang hanya tampak jika diterawang,” jelas Eko.

Ia juga mengingatkan pentingnya program Cinta, Bangga, Paham Rupiah agar masyarakat tidak hanya mengenali ciri uang, tetapi juga menghargai Rupiah sebagai simbol kedaulatan bangsa.

BI DIY juga menyediakan layanan klarifikasi uang setiap Selasa dan Kamis di kantor BI.

“Tetapi kalaupun uang itu adalah palsu akan kita tahan dan kita akan buatkan berita acara dan nanti akan kami sampaikan ke Polda secara berjenjang,” pungkas Eko.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Dari peristiwa tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit HP Poco F3, satu sepeda motor Honda, satu buah tas hitam, delapan lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dua jaket jenis jumper, dua lembar bukti transaksi, serta satu buah joran pancing hasil pembelian dari uang palsu tersebut.

Kini, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.***

Berita Lainnya

Terkini