Ayah Ibu di Bui, Anak Ini Ajukan Pengalihan Penahanan

15 Maret 2014, 07:22 WIB
Hening Puspita Rini (Foto:Google)

KabarNusa.com, Denpasar – Ujian besar tengah dihadapi terdakwa Hening Puspita Rini (40) terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pengadaan kain seragam PKK di Kabupaten Bangli, karena harus meninggalkan anak-anaknya di rumah.

Suami Hening Nyoman Susrama, juga harus tinggal di bui atas kasus pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali AA Prabangsa beberapa tahun lalu. KIni anggota DPRD Bali dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga harus meringkuk di sel penjara.

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, AAN Oka Ratmadi sempat meminta pengalihan penahanan terdakwa karena sebagai anggota DPRD Bali dan kader partai yang sangat diperlukan oleh partai.

Dalam permohonan itu, Oka Ratmadi menyampaikan sejumlah jaminan.

Namun, majelis hakim yang diketuai Made Suweda telah mempersiapkan penetapan penahanan.

Oleh karena itu, setelah menerima surat permohonan, majelis hakim pun berunding.

Namun hasilnya, terdakwa tertap hatus ditahan sehingga penetapan penahanan pun dibacakan.

Pada sidang Jumat 14 Maret,  giliran anak dari terdakwa Hening, yakni Luh Indira Devi Kusumawardani (20) mengajukan permohonan kepada majelis hakim.

Dalam permohonan dibacakan setelah pembacaan eksepsi itu, Luh Indira selaku anak sulung dari terdakwa memohon majelis hakim berkenan melakukan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan yang disertai sejumlah alasan dan jaminan.

“Kami mohon bisa ditangguhkan penahananya atau pengalihan penahanan,” ucap dara kelahiran Solo 10 Juni 1993 dan masih berstatus mahasiswa itu dalam suasana haru, karena sambil menangis.

Luh Indira mengatakan, salah satu alasannya, ia menjadi keluarga bingung karena ayah dan ibunya telah ditahan, sementara adiknya yang masih kecil terpaksa diasuhnya.

Atas kondisi ini, ketua majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkan. Usai itu menanyakan ke jaksa, namun jaksa menyerahkan kepada majelis hakim.

Selain itu, jaksa diminta lebih cepat mengajukan tanggapan atas eksepsi ini, sehingga sidang dilanjutkan Selasa (18/3) dengan agenda jawaban atas pledoi.  (kto)

Berita Lainnya

Terkini