Badung Harapkan Kemendagri Setujui Ranperda Perubahan Status Kelurahan Menjadi Desa

25 Juli 2018, 19:16 WIB
ilustrasi/net

BADUNG– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung I Putu Gede Sridana mengharapkan Kementerian Dalam Negeri menyetujui Ranperda tentang Perubahan Status Kelurahan Menjadi Desa yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD Badung.

Sebagai tindak lanjut,  Pemkab Badung kembali akan mengusulkan untuk mendapatkan nomor register, sebelum kemudian diteruskan ke pemerintah pusat.

Dengan selesainya verifikasi, berarti Ranperda Perubahan Status Kelurahan Menjadi Desa kini sudah menjadi Perda. Namun masih harus menunggu nomor register dari Pemerintah Provinsi Bali.

“Kami kirim lagi ke provinsi untuk mendapatkan nomor register. Setelah itu pihak provinsi akan mengirim permohonan perubahan kelurahan menjadi desa tersebut ke pemerintah pusat (Kementerian Dalam Negeri) di Jakarta,” kata Sridana, Selasa (24/7/2018).

Setelah tahapan di tingkat kabupaten dan provinsi selesai, sepenuhnya kewenangan berada di pemerintah pusat (Kemendagri).

Jika disetujui, Mendagri akan memberikan kode desa. Pihaknya yakin permohonan yang diajukan akan direstui, karena persyaratan administrasi sudah terpenuhi.

Guna verifikasi lapangan pemerintah pusat kembali akan melakukan pengecekan. “Kemungkinannya bisa ya (diterima perubahan kelurahan menjadi desa, Red) dan bisa tidak. Mudah-mudahan sesuai keinginan masyarakat,” katanya.

Jika disetujui, lanjut Sridana, akan dikeluarkan kode desa berdasarkan keputusan Mendagri. “Setelah ada kode desa, baru kemudian akan dilakukan pemilihan perbekel,” imbuhnya.

Diketahui, proses perubahan kelurahan menjadi desa telah muncuat sejak 2017. Hingga kini belum bisa terwujud. Kelurahan yang menginginkan perubahan menjadi desa di antaranya Kelurahan Abianbase, Kelurahan Kapal, Kelurahan Lukluk, Kelurahan Sempidi, Kelurahan Sading, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kelurahan Kerobokan, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kelurahan Kedonganan, Kelurahan Tuban, Kelurahan Kuta, Kelurahan Legian, Kelurahan Seminyak, Kelurahan Benoa, Kelurahan Tanjung Benoa, Kelurahan Jimbaran.

Ketua Tim Fasilitasi Kelurahan Kuta yang juga Anggota DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, sebelumnya mengatakan, untuk di Kuta seluruh tokoh telah sepakat dan siap melaksanakan perubahan status kelurahan menjadi desa.

Dengan dinamika dan mobilitas masyarakat di Kuta yang sangat tinggi, pihaknya ingin memiliki otonomi penuh untuk mengatur daerah, bukan semata-mata berorientasi kepada asas manfaat dari dana APBD, APBN, dan lainnya.

“Tapi kami ingin mewujudkan sebuah peraturan yang berasal dari kita, oleh kita, dan untuk kita di desa,” tutupnya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini