![]() |
Lebih lanjut Gde Agung menekankan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dibentuk pada dasarnya adalah untuk melayani masyarakat. |
Kabarnusa.com – Dalam upaya mewujudkan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah Pemkab Badung terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Salah satu upaya yang dilakukan dengan informasi pelayanan publik di seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Badung.
Salah satu tujuan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah itu adalah peningkatan kualitas pelayanan publik.
Oleh karenanya seluruh PNS harus memahami bahwa sesungguhnya kita semua ini adalah pelayan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Maklumat pelayanan publik harus ditanamkan didalam hati sanubari agar setiap pegawai pemkab badung dapat memberikan pelayanan dengan hati.
Bupati Badung Anak Agung Gde Agung mengatakan hal itu, saat terjun langsung memberi arahan terkait kelengkapan informasi pelayanan publik di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten di Mangupura akhir pekan lalu.
Lebih lanjut Gde Agung menekankan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dibentuk pada dasarnya adalah untuk melayani masyarakat.
Maka, wajib mematuhi UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, diantaranya adalah setiap SKPD harus punya Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Gde Agung minta semua Kepala SKPD, Perusahan Daerah, Perbekel/lurah termasuk UPT disamping terus meningkatkan kualitas layanan, agar memperhatikan pula standar pelayanan dan kelengkapan informasi pelayanan publik lainnya.
Hal itu sebagai wujud transparansi sehingga masyarakat selaku pengguna layanan merasa dilayani dengan sebaik-baiknya.
Komitmen seluruh jajaran SKPD Pemkab Badung untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 sebelumnya juga telah dibahas saat acara Rakor Implementasi Pelayanan Publik.
Saat itu, Sekretaris Daerah Kompyang R. Swandika menyampaikan agar SKPD yang belum memiliki Standar Pelayanan, SOP, Maklumat Pelayanan dan Pengelolaan pengaduan Masyarakat agar segera melengkapi diri dengan syarat-syarat tersebut karena hal itu akan sangat berpengaruh terhadap kualitas dan kenyamanan layanan kepada masyarakat.
Asisten Administrasi Umum Gst Ngurah Oka Darmawan yang juga sebagai Ketua Tim Pembina Pelayanan PublikBadung mengatakan, upaya meningkatkan kepatuhan terhadap Undang-Undang Pelayanan Publik sudah dilaksanakan secara intensif.
Sejak 2 tahun yang lalu melalui upaya sosialisasi, pembinaan dan evaluasi dengan melibatkan akademisi dari Universitas Udayana dan praktisi dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali. (gek)