Sleman – Dugaan pelanggaran kampanye bagi-bagi uang saat kampanye Calon Wakil Bupati (Cawabup) Sleman pasangan calon nomor urut 1 ditangani
Bawaslu Kabupaten Sleman
Cawabup Sleman pasangan calon nomor urut 1 dipanggil untuk memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman, Selasa 22 Oktober 2024.
Keterangan ini diperlukan terkait dengan dugaan politik uang, berupa pemberian uang kepada peserta kampanye saat melakukan kampanye di Dusun Tumut, Kapanewon Moyudan, Minggu, 13 Oktober 2024.
“Cawabup paslon 1 hadir tadi pagi dan sudah memberikan keterangan di hadapan pemeriksa,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar.
Lanjut Arjuna, dugaan pelanggaran pemilihan ini, diproses berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Moyudan. Dugaan pelanggaran ini juga sudah dibahas bersama Sentra Gakkumdu Bawaslu Sleman.
Permintaan keterangan ini prinsipnya untuk mendalami informasi yang dibutuhkan untuk pembuktian dugaan pelanggarannya, dan ini masih terus didalami.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra menyebut, ada 8 orang yang diundang untuk memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Sleman terkait dugaan pelanggaran tersebut. Salah satunya cawabup paslon nomor urut 1.
“Ada satu saksi yang tidak hadir, sisanya hadir semua memberikan keterangan,” kata Raden Yuwan Sikra.
Sejumlah saksi yang dimintai keterangan yakni diantaranya ada yang berasal dari warga sebagai peserta kampanye, panitia kegiatan, serta anggota Panwaslu Kecamatan Moyudan dan Panwaslu Kelurahan/Desa terkait.
Informasi diklarifikasi seputar adanya pemberian uang kepada warga saat acara kampanye berlangsung, diantaranya pemberian uang kepada para duda, janda, dan kelompok pemuda Tumut.
Besarnya uang yang diberikan bervariasi.
“Kegiatan kampanye ini dilaksanakan di acara warga yang sedang merayakan peringatan Lapangan Voli Gelora Bung Dullah di Tumut,” sebutnya. ***