Bale Kertha Adhyaksa Satukan Adat dan Modern, Wujudkan Keadilan Berbasis Kearifan Lokal

Bale Kertha Adhyaksa, inovasi pelayanan hukum memadukan hukum adat dan hukum modern, sebagai harapan baru mencegah persoalan hukum di Bali

13 Juni 2025, 05:31 WIB

Jembrana – Sebuah langkah revolusioner dalam penegakan hukum di Bali baru saja diresmikan! Di tengah derasnya arus modernisasi, kearifan lokal kembali mengemuka sebagai pilar utama keadilan.

Bale Kertha Adhyaksa, sebuah inovasi pelayanan hukum yang memadukan hukum adat dan hukum modern, kini hadir sebagai harapan baru untuk mencegah persoalan hukum di Pulau Dewata.

Gubernur Bali, Wayan Koster, dengan bangga meresmikan Bale Kertha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Jembrana pada Rabu (11/6) pagi. Dalam sambutannya di Ballroom Gedung Kesenian Ir. Soekarno, Jembrana, Koster menegaskan pentingnya inisiatif ini.

“Ini merupakan program dan terobosan yang sangat bagus. Mengizinkan, mempertemukan hukum adat di Bali dengan hukum modern menjadi satu wahana baru, diwadahi dengan Bale Kertha Adhyaksa. Ini sangat bagus, konsepnya bagus,” ungkapnya penuh antusias.

Bali, Provinsi Unik dengan 1.500 Desa Adat yang Perkasa
Bali, satu-satunya provinsi di Indonesia yang keberadaan Desa Adatnya masih utuh dan eksis, menyimpan kekayaan budaya dan sistem kemasyarakatan yang luar biasa.

Dengan 1.500 Desa Adat yang tersebar di seluruh penjuru pulau, kekuatan kearifan lokal ini kini diperkuat oleh Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

“Desa adat memiliki unsur kelembagaan yang sangat lengkap seperti sebuah negara. Memiliki wilayah, rakyat (krama), organisasi pemerintahan seperti prajuru desa, sabha desa dan kertha desa.

Memiliki aturan untuk mengatur jalannya pemerintahan dan kemasyarakatan dengan awig-awig dan perarem.

Ini merupakan warisan adiluhung yang kita miliki di Bali,” jelas Gubernur Koster, menekankan betapa berharganya warisan leluhur ini.

Bale Kertha Adhyaksa: Solusi Hukum Berbasis Komunitas

Kehadiran Bale Kertha Adhyaksa tidak hanya untuk kepentingan Kejaksaan dalam menjalankan hukum modern, tetapi juga untuk mengintervensi dan menghidupkan kembali peran aktif hukum adat di Bali. Koster optimis, terobosan ini akan menjadi solusi konkret bagi tatanan kehidupan masyarakat Bali.

“Saya dengar, mulai 2026 proses hukum dengan hukum adat atau kearifan lokal bisa diakui.

Masalah yang dihadapi oleh masyarakat bisa diselesaikan di tingkat desa/desa adat. Sehingga beban negara dalam menangani perkara bisa berkurang.

Ini sangat bagus. Jika memang ini benar dilakukan maka kita di Bali sudah sangat siap untuk menjalankannya,” tuturnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kajati Bali atas terobosan yang luar biasa ini, berharap program ini dapat berjalan dengan optimal.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa akan menjadi pusat penyelesaian masalah hukum di tingkat desa maupun desa adat, sekaligus berfungsi sebagai sarana edukasi dan pendampingan hukum.

“Sebenarnya ini hanya merevitalisasi hukum adat yang sejak dulu sudah ada dipadukan dengan hukum modern.

Pengakuan terhadap hukum adat sangat dijunjung tinggi. Program ini tidak akan tumpang tindih dengan hukum Adat. Ini merupakan bagian dari Desa Adat,” tegas Sumedana.

Dengan hadirnya Bale Kertha Adhyaksa, diharapkan persoalan hukum dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat di tingkat desa, mengurangi jumlah kasus yang harus masuk ke ranah pengadilan.

“Jangan sampai kehilangan kambing tapi malah kehilangan sapi atau rumah karena berhadapan dengan hukum,” pungkasnya, memberikan analogi yang mudah dicerna.

Peresmian ini dihadiri oleh jajaran penting seperti Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama, Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, Kapolres Jembrana Kadek Citra Dewi Suparwati, Dandim 1617/Jembrana Mohammad Adriansyah, serta Kepala Perangkat Daerah Pemkab Jembrana, Perbekel, dan Bendesa se-Jembrana.

Dengan kolaborasi apik antara pemerintah, Kejaksaan, dan masyarakat adat, Bale Kertha Adhyaksa menjadi tonggak penting dalam mewujudkan kehidupan krama Bali yang lebih demokratis, adil, dan harmonis.***

Berita Lainnya

Terkini