Bale Kertha Adhyaksa: Solusi Hukum Berbasis Kearifan Lokal Desa Adat

Penyelesaian permasalahan hukum melalui jalur musyawarah di tingkat desa Adat melalui Bale Kertha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Gianyar.

22 Mei 2025, 12:25 WIB

Gianyar – Hadirnya Bale Kertha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Gianyar untuk mendorong penyelesaian permasalahan hukum melalui jalur musyawarah di tingkat desa adat, sejalan dengan konsep restorative justice yang diusung.

Hal itu disampaikan Gubernur Koster saat meresmikan Bale Kertha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Gianyar pada Rabu (21/5) di Balai Budaya Kabupaten Gianyar.

Dalam acara tersebut, Gubernur Koster didampingi oleh Wakil Gubernur Bali, Giri Prasta.

Peresmian ini menandai langkah maju dalam mendorong penyelesaian permasalahan hukum melalui jalur musyawarah di tingkat desa adat, sejalan dengan konsep restorative justice yang diusung.

Gubernur Koster menyampaikan bahwa keberadaan Bale Kertha Adhyaksa merupakan inovasi yang sangat baik. Ia menekankan bahwa tidak semua masalah hukum harus berakhir di pengadilan; banyak di antaranya dapat diselesaikan melalui musyawarah di desa adat.

Menurutnya, program ini tidak hanya memenuhi fungsi kejaksaan tetapi juga berkontribusi pada pembangunan daerah dengan berbasis pada kearifan lokal.

Koster menjelaskan bahwa desa adat, sebagai warisan leluhur masyarakat Bali, telah memiliki konsep pengaturan masyarakat yang sangat baik. Sejak dahulu, desa adat di Bali telah memiliki pembagian sistem pemerintahan yang menyerupai eksekutif (prajuru desa), legislatif (Saba Desa), dan yudikatif (Kertha Desa).

Lebih lanjut, Gubernur Koster menegaskan pentingnya menjaga dan melestarikan peran serta fungsi desa adat, terutama dengan adanya Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Pembentukan Bale Kertha Adhyaksa di setiap desa adat diharapkan dapat menjadi wadah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan masyarakat, seperti pencurian, perceraian, atau pembagian warisan, melalui musyawarah di tingkat desa.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat Bali tidak melupakan budaya dan kearifan lokal yang telah diwariskan oleh leluhur mereka, meskipun di tengah arus modernisasi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, turut menyatakan bahwa Bale Kertha Adhyaksa sangat penting mengingat setiap desa adat pasti menghadapi berbagai permasalahan.

Ia juga menekankan bahwa tidak ada pertentangan antara sistem hukum adat dan hukum nasional. Keberadaan Bale Kertha Adhyaksa diharapkan dapat mengurangi jumlah kasus hukum yang sampai ke pengadilan umum, terutama dengan adanya KUHP baru yang mengakui keberadaan hukum adat.

Jika suatu masalah sudah diputuskan di tingkat adat, tidak perlu lagi dibawa ke pengadilan umum, kecuali dalam kasus-kasus yang tidak dapat diampuni.

Saat ini, Bale Kertha Adhyaksa telah diresmikan di lima kabupaten di Bali, termasuk Gianyar, dan empat kabupaten/kota lainnya akan segera menyusul.

Acara peresmian di Gianyar juga dihadiri oleh Bupati Gianyar, Agus Mahayastra, Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Gianyar.***

Berita Lainnya

Terkini