Bali Beri Peringatan Keras: Wisatawan Asing, Jangan Coba-coba Langgar Aturan!

Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan tindakan tegas akan diambil terhadap wisman yang melanggar aturan dan berpotensi merusak citra Pulau Dewata.

25 Maret 2025, 07:24 WIB

Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali kembali mengeluarkan regulasi ketat bagi wisatawan mancanegara (wisman) melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2023. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023 yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kelestarian budaya Bali.

Wisatawan asing wajib mematuhi serangkaian larangan yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan tindakan tegas akan diambil terhadap wisman yang melanggar aturan dan berpotensi merusak citra Pulau Dewata.

Pada Senin, 24 Maret 2025, di rumah jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Gubernur Wayan Koster menyampaikan serangkaian larangan yang wajib dipatuhi oleh wisatawan asing.

Larangan-larangan tersebut adalah sebagai berikut:

Pembatasan Akses ke Tempat Suci: Wisatawan dilarang memasuki area utama (utamaning mandala) dan area tengah (madyaning mandala) dari tempat-tempat suci seperti pura dan pelinggih, kecuali untuk keperluan ibadah dengan mengenakan pakaian adat Bali dan dalam keadaan tidak menstruasi.

Larangan Memanjat Pohon Sakral: Wisatawan dilarang memanjat pohon-pohon yang dianggap sakral oleh masyarakat Bali.

Larangan Tindakan Tidak Sopan di Tempat Suci: Wisatawan dilarang melakukan tindakan yang mencemari kesucian tempat suci, termasuk menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian yang tidak sopan atau tanpa pakaian.

Larangan Membuang Sampah Sembarangan: Wisatawan dilarang membuang sampah sembarangan atau mencemari danau, perairan, sungai, laut, dan tempat-tempat umum.

Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai: Wisatawan dilarang menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polistiren (styrofoam), sedotan plastik, dan kemasan minuman plastik.

Selain larangan-larangan sebelumnya, wisatawan asing di Bali juga dilarang untuk:

Tindakan Tidak Sopan dan Agresif: Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal, maupun sesama wisatawan, baik secara langsung maupun melalui media sosial, termasuk menyebarkan informasi bohong (hoaks).

Kegiatan Bisnis Ilegal: Bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

Aktivitas Ilegal: Terlibat dalam aktivitas ilegal seperti perdagangan flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda sakral, serta jual beli barang ilegal, termasuk obat-obatan terlarang.

Gubernur Koster juga menekankan penerapan sanksi tegas bagi wisatawan asing yang melanggar ketentuan dalam Surat Edaran tersebut. Pelanggaran terhadap larangan-larangan yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi atau diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, Surat Edaran Nomor 7 ini juga mengatur mengenai pungutan wisatawan asing (PWA). Wisatawan asing yang memasuki Bali tanpa membayar PWA akan dikenakan sanksi tegas.

Konsekuensinya, wisatawan tersebut dapat mengalami hambatan dalam aktivitas wisata mereka, karena pengelola daya tarik wisata di Bali tidak akan memberikan pelayanan kepada wisatawan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran PWA.

Gubernur Koster menyatakan bahwa wisatawan yang tidak membayar PWA akan ditolak pelayanannya di tempat wisata.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan pelanggaran melalui WhatsApp siaga 081-287-590-999. Surat Edaran tersebut juga menugaskan Satpol PP Bali untuk pengawasan ketat, dan Polda Bali untuk penindakan hukum terhadap pelanggar.

Gubernur Koster menginstruksikan kepada seluruh pihak terkait untuk sungguh-sungguh memahami, melaksanakan, dan mensosialisasikan Surat Edaran ini kepada jajaran mereka serta kepada wisatawan asing yang berkunjung ke Bali. Surat Edaran ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yaitu hari Senin, 24 Maret 2025.

Gubernur Koster menjelaskan bahwa Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang tatanan baru wisatawan mancanegara selama berada di Bali merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran serupa yang telah dikeluarkan pada tahun 2023, yaitu Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023.

Gubernur yang berasal dari Sembiran ini mengakui bahwa selama periode satu setengah tahun, terdapat dinamika yang terjadi, terutama selama masa jeda jabatannya sebagai gubernur, yang menyebabkan perlunya penyempurnaan terhadap regulasi ini.

Gubernur Koster menyatakan bahwa Surat Edaran ini bertujuan untuk menegakkan standar pariwisata berbasis budaya Bali, sesuai dengan peraturan yang berlaku mulai tahun 2025.

Regulasi ini diterbitkan untuk mewujudkan pariwisata yang berkualitas dan bermartabat, sesuai dengan keinginan pemerintah dan masyarakat Bali, dan akan menertibkan seluruh pelaku pariwisata sesuai standar peraturan. ***

Berita Lainnya

Terkini