Denpasar – Provinsi Bali mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi
positif sebanyak 305 orang (293 orang melalui transmisi lokal, 11 PPDN dan 1
PPLN). Sedangkan pasien sembuh sebanyak 317 orang dan 10 orang meninggal
dunia.
Ketua Harian Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra
menyatakan, jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi positif 29.447 orang
dan sembuh 25.588 orang (86,90%).
“Kasus meninggal dunia 767 orang atau 2,60%, kasus aktif per hari ini menjadi
3.092 orang atau 10,50%,” ungkap Indra dalam siaran pers, Rabu (10/2/2021)
Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03
Tahun 2021 pada tanggal 8 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis desa/kelurahan di kabupaten/kota se-Bali
ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat desa/ kelurahan yang
ditetapkan oleh bupati/walikota se-Bali dengan mempedomani Instruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, berlaku mulai tanggal 09 s/d 22 Februari
2021.
Indra menjelaskan, SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali Peegub No. 46 Tahun 2020, yang
mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp
1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus
penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin
melaksanakan protokol kesehatan kapan pun dan dimana pun. (rhm)