Bali Kuasai Proporsi KUR Terbesar, Pemerintah Gebrak dengan Kredit Perumahan Rp 130 Triliun

Pemprov Bali menunjukkan peran sentral dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan proporsi penerima terbesar secara nasional.

23 Oktober 2025, 11:44 WIB

Denpasar– Pemerintah Provinsi Bali menunjukkan peran sentral dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan proporsi penerima terbesar secara nasional.

Dalam kegiatan Akad Massal KUR 800.000 Debitur Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluncuran Kredit Program Perumahan (KPP) yang terpusat di Surabaya, Bali menyumbang 103.000 debitur atau lebih dari 12% dari total nasional, dengan nilai pinjaman mencapai Rp 8 triliun.

Gubernur Bali, Wayan Koster, mengungkapkan, penyaluran masif KUR ini telah memberikan dampak signifikan dalam penyerapan tenaga kerja.

Dari 100.000 UMKM penerima KUR di Bali saja, diperkirakan telah membuka sekitar 300.000 lapangan kerja baru, dengan rata-rata setiap UMKM mempekerjakan minimal tiga karyawan.

Tingkat kredit macet (NPL) di Bali juga sangat rendah, hanya sekitar dua persen, menunjukkan tingginya kesadaran dan kejujuran pelaku usaha di Pulau Dewata.

Sektor yang paling banyak memanfaatkan KUR adalah perdagangan, makanan dan minuman, serta produk unggulan khas Bali seperti kain dan kriya kayu, dengan pinjaman bervariasi dari Rp10 juta hingga Rp500 juta.

Gubernur Koster menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penyaluran KUR hingga ke desa-desa dan sektor potensial lainnya, sebagai upaya mendiversifikasi perekonomian Bali agar tidak hanya bertumpu pada pariwisata.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dari Surabaya, meluncurkan secara resmi Kredit Program Perumahan (KPP), yang merupakan reformulasi dari KUR Perumahan. Peluncuran ini mendukung Program 3 Juta Rumah dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah mengalokasikan anggaran KPP tambahan sebesar Rp130 triliun, dengan rincian Rp113 triliun untuk kontraktor UMKM (supply side) dan Rp17 triliun untuk renovasi rumah oleh UMKM perorangan (demand side).

KPP, yang diatur dalam Permenko No. 13 Tahun 2025 dan Permen PKP No. 13 Tahun 2025, bertujuan untuk menyediakan hunian layak, menggerakkan ekonomi daerah, dan menciptakan lapangan kerja.

Sekjen Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Didyk Choiroel, menyatakan kesiapan instansinya untuk menyukseskan KPP.***

Berita Lainnya

Terkini