Bali ‘Perang’ Lawan Sampah Plastik: Koster Pimpin Revolusi Hijau!

Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan kebijakan pembatasan sampah plastik di Bali adalah pelopor dalam penanganan sampah plastik di Indonesia.

25 Maret 2025, 00:02 WIB

Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, mendapat apresiasi dari berbagai pihak atas kebijakan pembatasan sampah plastik yang diterbitkannya melalui Pergub 97/2018.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah awal yang visioner dibandingkan dengan daerah lain.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan kebijakan pembatasan sampah plastik di Bali adalah pelopor dalam penanganan sampah plastik di Indonesia.

Dalam acara Bimbingan Teknis Pengolahan Sampah yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH di Kodam IX Udayana, Denpasar, pada hari Senin, 24 Maret 2025, Menteri Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan pujian kepada Gubernur Koster.

Acara tersebut dihadiri oleh ratusan Babinsa di bawah Kodam IX Udayana, yang memberikan tepuk tangan meriah kepada Gubernur Koster.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Hanif Faisol Nurofiq didampingi oleh Gubernur Koster dan Pangdam IX Udayana, Mayjen TNI Muhammad Zamroni. Menteri Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, ‘Bali merupakan salah satu provinsi pelopor yang telah mengeluarkan peraturan gubernur tentang kebijakan pembatasan kantong plastik sekali pakai pada tahun 2018.’

Ia menjelaskan, ‘Jadi, di saat para gubernur lain belum mengeluarkan regulasi, Bali telah mengeluarkan instrumen itu.’ ‘Sekali lagi, mari kita beri tepuk tangan untuk Pak Gubernur Bali (Wayan Koster, red),’ pintanya kepada ratusan Babinsa.

Hanif Faisol Nurofiq juga menyampaikan terima kasih atas peraturan pendukung lain seperti bank sampah dan retribusi sampah yang diterbitkan Gubernur Bali, yang mendukung pengelolaan sampah di Bali.

Ia sepakat dengan Gubernur Koster bahwa sampah harus ditangani dari sumbernya, menekankan tanggung jawab langsung pada penghasil sampah.

‘Pak Gubernur, sampah adalah tanggung jawab,’ tegasnya, menyoroti pentingnya pengurangan sampah dari hulu. Ia menegaskan komitmen Kementerian LHK, BPLH, TNI, dan Pemprov Bali dalam penanganan sampah plastik yang sistematis, serta mengapresiasi upaya bersama yang telah dilakukan.

Gubernur Koster menyatakan penanganan sampah akan menjadi fokus utama Bali hingga 2030. ‘Wajah Bali adalah wajah Indonesia di mata dunia,’ tegasnya, menekankan tanggung jawab penghasil sampah.

Ia berkomitmen untuk menegakkan Pergub 97/2018 secara agresif, terutama di pasar tradisional, yang akan menjadi prioritas pada 2025.

Prioritas pengelolaan sampah berbasis sumber diterapkan hingga tingkat desa, dengan penerbitan Pergub 47/2019 dan SE 2/2025 tentang penggunaan tumbler.

‘Penggunaan tumbler di sekolah dan desa mengurangi sampah plastik,’ katanya, terinspirasi dari desa yang sukses memilah sampah dengan slogan “Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain.

Bimtek Pengolahan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH di Kodam IX Udayana Denpasar dihadiri Pangdam IX, Danrem, Dandim dan 500-an babinsa dibawah Kodam IX Udayana.(*)

Berita Lainnya

Terkini