Denpasar – Provinsi Bali meraih peringkat kedua nasional dalam hal keterbukaan informasi publik desa pada tahun 2021.
“Apresiasi diterima Provinsi Bali berkaitan dengan Keterbukaan Informasi Publik hendaknya bias memberikan dampak dan manfaat yang optimal bagi masyarakat Bali,” kata Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KI Pusat) Gede Narayana, pada kegiatan Advokasi Keterbukaan Informasi Publik di Kontor Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Provinsi Bali, Senin, 22 November 2021.
Narayana bersama rombongan merupakan bentuk apresiasi Ki Pusat karena Provinsi Bali meraih KIP predikat baik teratas ditingkat nasional, meraih Predikat Desa Terbaik Dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa, dan mendapat kualifikasi Informatif pada pelaksanaan Emonev Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh KI Pusat.
Komisi Informasi Siap Bersinergi dalam Program Cek Fakta AMSI Bali
Narayana berharap dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, hendaknya diberikan kepada lembaga Komisi Informasi Provinsi Bali (KI Bali), terutama dalam dukungan personil, perangkat kerja, dan dukungan anggaran dalam implementasi program kerja KI Bali.
Komisioner KI Pusat Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (Bidang ASE), Wafa Patria Umma, hadir dalam kegiatan yang dilanjutkan Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa di Kantor KI Bali.
Komisioner KI Pusat, Wafa Patria Umma menyampaikan pihaknya ingi menindaklanjut hasil Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2021, mengingat Bali memperoleh peringkat 2 (dua) di tingkat nasional.
Keberadaan AMSI Sebagai Pemberi Informasi yang Berkualitas Tanpa Hoax
“Kedepan agar bisa digetoktularkan semangat keterbukaan yang diraih oleh Desa Punggul, kepada desa-desa lainnya di Bali,” harapnya.
Pertemuan diakhir dengan menyerahkan buku modul keterbukaan Informasi Publik Desa yang nantinya dijadikan bahan sosialisasi kepda PPID Desa di tahun 2022. ***