Bali Resmi Miliki Enam Perda Strategis DPRD dan Gubernur Satukan Tekad Menjaga Masa Depan Pulau Dewata

30 Desember 2025, 19:10 WIB

Denpasar – Sejarah baru tercatat di Pulau Dewata. Dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan I Tahun 2025–2026, Senin (29/12/2025).

DPRD Provinsi Bali bersama Gubernur Wayan Koster mengesahkan enam Peraturan Daerah (Perda) strategis yang akan menjadi fondasi pembangunan Bali hingga satu abad ke depan.  

Suasana ruang sidang Wiswasabha Utama terasa khidmat sekaligus penuh semangat.

Setelah laporan pansus dibacakan, Ketua DPRD Bali Dewa Mahayadnya—akrab disapa Dewa Jack—mengajukan persetujuan.

Serentak, jawaban bulat “Setujuu…” menggema, diiringi ketukan palu dan tepuk tangan meriah. Momentum itu menandai lahirnya enam regulasi penting yang akan mengawal masa depan Bali. 

Dalam Pendapat Akhir Kepala Daerah, Gubernur Koster menyampaikan rasa hormat dan terima kasih mendalam kepada DPRD Bali atas kerja keras dan komitmen mereka.

Meski sebelumnya menghadiri rapat bersama Menteri Lingkungan Hidup terkait isu TPA Suwung, ia menegaskan kehadirannya langsung di paripurna sebagai bentuk keseriusan.  

Perda yang diputuskan hari ini sangat penting bagi masa depan Bali. Karena itu saya merasa harus hadir langsung,” ujar Koster penuh ketegasan.  

Enam Perda Strategis

1. Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas  

2. Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kepentingan Adat, Sosial, dan Ekonomi Lokal  

3. Pembentukan Perumda Kertha Bhawana Sanjiwani  

4. Perubahan Keempat atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah  

5. Pengendalian Toko Modern Berjejaring  

6. Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif serta Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee  

Gubernur Koster menyoroti urgensi Perda Perlindungan Pantai. Ia menegaskan pantai adalah ruang publik, bukan milik investor.  

“Pantai itu milik publik. Tidak ada orang yang membeli pantai. Negara harus hadir ketika masyarakat kesulitan melakukan upacara adat di pantainya sendiri,” tegasnya.  

Selain itu, pembentukan Perumda di bidang air disebut sebagai langkah vital. “Tanpa air tidak ada kehidupan. Maka sumber daya air harus dikelola dari hulu hingga distribusi,” ujarnya.  

Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan juga dinilai krusial, mengingat ancaman terhadap ketahanan pangan, Subak, dan lingkungan hidup.

Begitu pula regulasi toko modern, yang bertujuan menjaga keseimbangan agar UMKM dan warung tradisional tetap hidup berdampingan.  

Keenam Perda ini menjadi implementasi awal Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun. Gubernur Koster menegaskan regulasi tersebut akan segera difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan diharapkan efektif berlaku pada Februari 2026.  

Menutup sambutannya, ia mengajak DPRD Bali untuk terus mengawasi pelaksanaan Perda agar tidak berhenti sebagai dokumen, melainkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat.  

“Dengan pengawasan yang kuat, kita bisa memastikan Bali dibangun dengan tatanan yang lebih baik, tertib, dan disiplin,” pungkasnya.  

Rapat paripurna ini turut dihadiri Sekda Bali, Forkopimda, dan para undangan, menandai tonggak penting perjalanan regulasi demi masa depan Pulau Dewata.*** 

 

Berita Lainnya

Terkini