Badung – Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan lomba pengelolaan sampah berbasis sumber di tingkat desa se-Bali untuk menjaga ekosistem alam Bali tetap bersih dan harmonis. Desa yang berhasil akan menerima insentif Rp500 juta hingga Rp 1 miliar.
Dengan tagline ‘Desa Lestari Tanpa Sampah Plastik’, lomba ini akan menjadi fokus pengelolaan sampah di tingkat desa pada tahun 2025.
“Pengelolaan sampah berbasis sumber akan digencarkan untuk menjaga ekosistem alam Bali. Gubernur Koster dalam Rakor pemerintahan pada 12 Maret 2025, menyatakan akan memimpin penyelesaian sampah dari sumbernya dan mengatasi masalah TPA Suwung.
Koster menekankan pentingnya membangun karakter masyarakat dalam mengelola sampah dari tingkat rumah tangga dan desa.
Gubernur Bali menegaskan prinsip tanggung jawab dalam pengelolaan sampah, menyatakan bahwa setiap individu yang menghasilkan sampah wajib bertanggung jawab untuk penyelesaiannya.
Ia menyoroti pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber, merujuk pada keberhasilan Jepang sebagai contoh. Dalam upaya mencapai tujuan ini, Gubernur Koster menginstruksikan seluruh komponen masyarakat untuk secara rutin dan efektif menyelesaikan sampah dari sumbernya di tingkat desa, dengan memanfaatkan pola pengelolaan tradisional maupun modern.
Implementasi pengelolaan sampah berbasis sumber akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing desa, dan akan melibatkan pengumpulan Perbekel untuk koordinasi.
Gubernur meyakini, kebersihan di tingkat desa akan berkontribusi signifikan terhadap kebersihan Bali secara keseluruhan.
Untuk itu, Gubernur Koster bersama Bupati/Walikota se Bali beserta semua elemen akan menggelar lomba pengelolaan sampah berbasis sumber di seluruh desa dan desa adat se Bali.
“Tiang akan gelar lomba, desa yang mampu mengelola sampah berbasis sumber di seluruh Bali. Desa yang bisa mengelola sampah berbasis sumber yang tuntas di desa dengan baik, akan diberi insentif 500 sampai Rp 1 M,” jelas Gubernur Koster.
Gubernur Koster sangat konsern dengan kebersihan alam Bali dan budaya. Pada periode pertama memimpin Bali, Koster menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019.
Regulasi ini secara tegas mengatur tentang pengelolaan sampah berbasis sumber di Provinsi Bali. Koster juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan Bali yang bersih, hijau, dan indah.(*)