Bali Targetkan Semua Rumah Sakit Sudah Terakreditasi hingga Tahun 2023

Seluruh rumah sakit baik pemerintah maupun swasta di Provinsi Bali hingga tahun 2023 ditargetkan sudah terakreditasi.

18 Mei 2022, 11:13 WIB

“Saya harap sebagian besar lulus paripurna atau bintang lima,” tandas mantan Bupati Gianyar ini.

Akreditasi rumah sakit adalah sebuah proses penilaian dan penetapan kelaikan pelayanan di rumah sakit yang dilakukan oleh lembaga independen akreditasi berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

“Dengan kata lain juga merupakan pengakuan bahwa setelah dinilai rumah sakit telah memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan,” ungkap Wagub Cok.

Gubernur Bali Ajukan Fasilitas Uji SWAB Dua Rumah Sakit ke Kemenkes

Wagub Cok Ace menyadari, saat ini dan kedepan tantangan pelayanan kesehatan semakin meningkat seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang semakin berkualitas.

Apalagi Bali yang merupakan tujuan wisata dunia maka sangat dibutuhkan pelayanan kesehatan berstandar internasional.

Sebagai upaya mewujudkannya adalah mewajibkan semua pelayanan kesehatan harus terstandar dan diakui secara internasional. Hal ini tentunya tidak mudah karena perlu dukungan sarana, prasarana, alat kesehatan dan juga sumber daya manusia yang mumpuni.

BPRS-P dan Ombudsman Jateng Berupaya Mencegah Potensi Maladministrasi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit

“Semua itu harus mulai dipersiapkan dan sesegera mungkin dipenuhi agar kualitas pelayanan kita semakin baik,” ujar Wagub Cok Ace.

Pemerintah Provinsi Bali pada tahun 2020 memiliki target bahwa seluruh RS yang ada harus terstandar atau terakreditasi seluruhnya atau 100 persen, namun karena terkendala pandemi Covid-19 sehingga seluruh proses akreditasi dari pertengahan 2020 sampai saat ini ditunda oleh Kementerian Kesehatan sebagai upaya bidang kesehatan fokus dalam penanganan pandemi.

Ketua Panitia dr. Made Koen Virawan menyampaikan Pedoman Standar Akreditasi RS secara komprehensif kepada penyelenggara perumahsakitan sesuai UU. No.44/2009 Tentang Rumah Sakit dan Amanah PP.No.47/2021 Tentang Penyelenggaraan Rumah Sakit, dalam rangka mewujudkan peningkatan mutu pelayanan RS dan keselamatan pasien sehingga tercapai Tata Kelola RS dan Tata Kelola Klinis yang baik.

Presiden Minta Biaya Perawatan Covid Rp25,1 Triliun Dibayarkan ke Rumah Sakit

Juga, pelaksanaan program pembangunan kesehatan nasional, perlu dilakukan akreditasi sesuai dengan Standar Akreditasi Rumah Sakit dan upaya menciptakan organisasi rumah sakit yang aman, efektif dan dikelola dengan baik (good corporate governance).

Standar akreditasi RS terbagi 16 Bab dan dikelompokkan menjadi 4 bagian, yakni : Kelompok Manajemen RS; Kelompok Pelayanan Berfokus Pada pasien; Kelompok Sasaran Keselamatan Pasien; dan Kelompok Program Nasional (PROGNAS). ***

Artikel Lainnya

Terkini