Bali Targetkan Vaksinasi Covid-19 bagi Anak Rampung dalam Lima Hari

6 Juli 2021, 08:59 WIB

Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. I
Putu Jayan Danu Putra, melakukan pengecekan Vaksinasi Covid-19 bagi anak
Serentak di Provinsi Bali bertempat di SMA Negeri 4 Denpasar/Dok. Humas
Polda Bali.

Denpasar – Gubernur Bali Dr. Ir. I Wayan Koster, menyampaikan program
vaksinasi Covid-19 dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten dan kota di Bali
yang diharapkan rampung dalam jangka waktu lima hari.

“Targetnya paling lambat sampai 10 Juli 2021, semua anak-anak smp dan sma yang
berusia 12-17 tahun sudah semuanya divaksinasi,” tegasnya, Senin 5 Juli 2021.

Dalam gelaran vaksinasi itu, turut mendampingi Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. I
Putu Jayan Danu Putra, yang melakukan pengecekan Vaksinasi Covid-19 bagi Anak
Usia 12 sampai dengan Usia 17 Tahun Serentak di Provinsi Bali yang bertempat
di SMA Negeri 4 Denpasar.

Program vaksinasi covid-19 di Indonesia mulai diperluas ke anak-anak usia 12
sampai dengan 17 tahun pada Juli 2021.

Langkah itu diambil untuk mencegah semakin banyaknya anak-anak yang terinfeksi
covid-19, dan untuk target pemerintah untuk program vaksin covid-19 anak
berusia 12-17 tahun sebanyak 32,6 juta anak, seperti dikutip dari Juru Bicara
Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI.

Vaksin covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun masuk dalam program vaksinasi
tahap 3, yang juga menyasar masyarakat rentan dan masyarakat umum.

Pelaksanaan suntik vaksin covid-19 anak berusia 12-17 tahun ini dilaksanakan
setelah keluar izin penggunaan darurat oleh BPOM dan rekomendasi dari Komite
Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, sehingga program pemerintah ini tentunya
diperlukan pengawasan dalam pelaksanaanya.

“Saya sampaikan ucapkan terimakasih kepada tenaga vaksinator dari dinak
kesehatan provinsi bali dan tenaga kesehatan dari Polda Bali yang membantu
dalam terselenggaranya vaksinasi covid-19 serentak ini“, ucap Koster.

Berkaitan diterpakannya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)
Darurat yang juga diterpakan pada wilayah Jawa dan Bali.

Kapolda Bali Irjen Danu menyampaikan, selama 2 hari penerapannya, pihaknya
tetap menyampaikan kepada masyarakat agar tetap menaati setiap peraturan yang
tercantum dalam Surat Edaran Gubernur mengenai pembatasan orang dan tempat
yang menjadi terapan PPKM darurat.

Pihaknya menyampaikan sesuai aturan yang berlaku, yakni dari pihak yang
memiliki kewenangan dapat memberikan sanksi berupa tilang, dan dari Kepolisian
sendiri dapat memberikan denda berupa tipiring (TIndak Pidana Ringan).

“Untuk hukuman, Satpol PP bisa memberikan sanksi tilang, dan dari kepolisian
bisa dikenakan tipiring, dan untuk klub malam sendiri yang melanggar akan bisa
kita kenakan unsur pidana“, ucap kapolda.

Selain pengecekan vaksinasi anak-anak berusia 12-17 tahun di SMA Negeri 4
Denpasar, rombongan Kapolda Bali bersama Gubernur Bali juga meninjau tempat
vaksinasi anak-anak berusia 12-17 tahun pada SMP Negeri 8 Denpasar.
(rhm)

Berita Lainnya

Terkini