Bali Terapkan Kawasan Berbudaya HKI

26 Februari 2014, 07:53 WIB
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin (Foto:Kabarnusa)

Kabarnusa.com, Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali dan daerah lainnya resmi memberlakukan perlindungan inovasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang digulirkan Kementerian Hukum dan HAM dapat lebih mempercepat perkembangan ekonomi di Tanah Air.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengatakan, pihaknya terus mensosialisasikan tentang perlunya perlindungan inovasi HKI dengan menetapkan kawasan berbudaya HKI.

Tujuannya, memberikann penghargaan terhadap pihak-pihak yang selama ini berperan dalam meningkatkan produktivitas masyarakat yang menghasilkan karya-karya intelektual.

“Ini juga untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai peraan dan kontribusi kekayaan intelektual di bidang perekonomian,” ujar Amir saat hadir pada penetapan kawasan berbudaya HKI di Hotel Cortyourd Marriot Bali, Nusa Dua Selasa 25 Februari 2014 malam.

Selain itu dapat berkontribusi bagi kebudayaan dan kemajuan masyarakat.

Kemenkum HAM terus berupaya meningkatkan ekonomi nasional dari sis perlindungan inovasi HKI.

Adapun daerah yang sudah ditetapkan kawasan berbudaya HKI seperti Bandung, Jogjakara, Cirebon, Batam dan beberapa kota lainnya.

Dia melanjutkan, Bali sebagai daerah destinasi pariwisata dunia dinilai memiliki arti khusus.

“Kita tahu lah ekonomi Bali tanpa adanya langkah perlindungan inovasi sudah sangat berkembang. Pada akhirnya, ini akan lebih mengagregasi perkembangan ekonomi di Bali dan Indonesia umumnya,” imbuh Amir.

Selain Proivinsi Bali, yang telah ditetapkan sebagai kawasan berbudaya HKI adalah Kemenkumham Wilayah Bali, Pemkab Bangli, Gianyar dan Kota Denpasar dan Universitas Udayana.

Setelah penetapan itu, semua pemangku kepentingan termasuk intansi pemerintah harus memelihara, memajukan budaya HKI di lingkungan masing-masing.

Harus ada keberanian inovasi dan berkreasi serta memiliki cara untuk melindungi secara hukum terhadap karya intelektual.

Sistem perlindungan dan pemajuan HKI yang meliputi hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu dibarengi penegakan hukum yang efektif.

Dengan  begitu, sambung Amir, industri kreatif akan terus berkembang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.  (rma)

Berita Lainnya

Terkini