Kabarnusa.com – Baliho mantan Bupati Jembrana I Gede
Winasa yang berambisi kembali memimpin Kabupaten Jembrana diberangkus petugas Satpol PP.
Terbukti,
terpidana pabrik pengolah sampah menjadi kompos dan tersangka kasus perjalanan
dinas serta tersangka kasus pencucian uang, mulai tebar pesona dengan memasang
sejumlah baliho di sejumlah tempat di Kabupaten Jembrana, sejak beberapa hari
lalu.
Baliho-baliho
tersebut merupakan pencitraan dirinya menjelang Pilkada Jembrana, 9
Desember 2015 mendatang.
Sayangnya, lantaran pemasangannya dinilai melanggar,
baliho-baliho terpidana yang mendapatkan rekor muri tersebut dibrangus aparat
Pol PP Pemkab Jembrana, Selasa (23/6/2015).
Sejumlah
baliho Winasa yang terpasang di di sejumlah tempat di Jembrana, diantarannya di
Kelurahan Banjar Tengah dan di Desa Berambang, Kecamatan Negara, Jembrana
dibrangus belasan aparat Pol PP yang dipimpin Kasi Trantib Nyoman Suda Asmara.
“Baliho-baliho
tersebut kita turunkan karena belum
memiliki izin dan pemasangannya tanpa pemberitahuan ke Pemkab Jembrana,” terang
Suda Asmara, Selasa (23/6/2015) sore.
Seharusnnya sebelum
memasang baliho menyampaikan surat pemberitahuan ditujukan
Bupati Jembrana cq Kakankesbangpol. Kenyataannya, pemasang maupun
pemilik baliho tidak melayangkan surat pemberitahuan.
“Pemasangannya
juga melanggar zona yang telah ditentukan sesuai dengan SE Bupati Jembrana
tentag pemasangan atribut kompanye, reklame dan sejenisnya. Baliho itu
sementara kita amankan di kantor Pol PP Jembrana,” ujar Suda Asmara.
Sehari
sebelumnya, aparat Pol PP Pemkab Jembrana juga menurunkan sejumlah baliho
pencitraan milik I Ketut Wirawan yang terpasang di Kecamatan Jembrana dan
Jembrana lantaran pemasangannya melanggar zona dan tanpa pemberitahuan ke
Pemkab Jembrana.(dar)