![]() |
Ilustrasi Tes Swab PCR / Dok. Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai |
Mangupura – Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali memberlakukan tarif layanan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp. 495.000,- sesuai instruksi pemerintah, berlaku mulai 19 Agustus 2021.
Seperti diketahui semenjak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) beberapa rute tujuan memberlakukan persyaratan menggunakan uji PCR negatif.
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Ngurah Rai, Herry A.Y. Sikado mengatakan, “Sesuai kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, Bandara Ngurah Rai telah melakukan penyesuaian harga sesuai kebijakan tersebut”.
Lokasi layanan RT-PCR di Bandara Ngurah Rai ada di Area Publik Kedatangan Domestik bekerjasama dengan Rumah Sakit Bali Jimbaran. Terdapat juga layanan Antigen dengan tarif Rp 200.000.
Semuanya terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi berdasarkan daftar dari Kementerian Kesehatan.
Ia mengingatkan para pengguna jasa yang akan melakukan tes Covid-19 supaya memperhitungkan waktu tesnya dengan jadwal keberangkatan.
“Bagi pengguna jasa yang akan melakukan penerbangan tetap patuhi protokol kesehatan dan mempersiapkan dokumen kesehatan sesuai yang dipersyaratkan sehingga saat akan berangkat tidak mengalami kendala”, tutup Herry. (pyd)