Kabarnusa.com – Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali mulai 15 Februari 2015 meniadakan fasilitas layanan penjualan tiket di gedung terminal.
Langkah itu guna menindaklanjuti surat edaran Menteri Perhubungan Nomor: HK.209/I/16/PHB.2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Peningkatan Layanan Publik di Bandar Udara Seluruh Indonesia.
Disebutkan, dalam surat edaran tersebut Menteri Perhubungan juga secara khusus meminta para pengelola Bandara untuk melarang penggunaan taksi yang tidak terdaftar dan memberlakukan larangan merokok di area sisi udara (air side) dan di ruangan yang mempunyai akses ke sisi udara.
“Kami juga telah melaksanakan iimbauan untuk hanya menggunakan taksi resmi bandara dan larangan merokok di area sisi udara,” ujar General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) Herry A.Y. Sikado belum lama ini.
Terkait hal itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Otoritas Bandara Wilayah IV dan seluruh airline yang beroperasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kendati akan menghilangkan layanan penjualan tiket, pihaknya tetap menyediakan ruang Customer Service Airline.
Ruang yang fungsinya untuk melayani kebutuhan para calon penumpang yang akan melakukan proses refund, reschedule atau reroute.
“Kami menghimbau agar masyarakat yang membutuhkan tiket perjalanan udara, agar dapat langsung mendatangi kantor masing-masing airline atau travel agent terdekat,” tutupnya. (kto)