Kabarnusa.com – Perhimpunan Plaza Amata berkirim surat ke Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta isinya menyebutkan Manajemen GWK di bawah payung PT Garuda Adimatra Indonesia (PT GAIN) dengan investor PT Alam Sutera Realty Tbk telah menyerobot lahan mereka saat pembangunan jalan ‘rurung agung’.
Melalui Surat No.03/BI/PA/VI/15 tanggal 30 Juni 2015, Surat ditembuskan ke sejumlah petinggi negara pusat seperti Presiden, DPR RI, DPD RI, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pariwisata, Komnas HAM, Kapolri, Ombudsman, sementara di Bali ditembuskan ke Gubernur , DPRD Bali, Bupati Badung dan DPRD Badung, PHDI Bali dan PHDI Badung dan sejumlah lembaga lainnya.
Dalam suratnya, selain meninggikan badan jalan di depan pintu masuk juga membangun tembok di sisi barat dan timur pertokoan Plaza Amata.
Tidak hanya itu, manajemen GWK juga serta menghalang-halangi dan melarang pemilik toko mengakses jalan masuk untuk melakukan fit out.
Disebutkan pula, sekitar bulan Juli 2014 membangun jalan ‘rurung agung/ melalui lahan bersertifikat milik Putu Antara.
Ada pengerukan lahan dengan alat berat dan pengaspalan tanpa memberi tahu pemilik sah dan tidak pernah minta izin.
Pembangunan jalan ”rurung agung” itu dilakukan setelah unjuk rasa serta blokade massa oleh warga Banjar Giri Dharma yang menuntut akses ”rurung agung” seperti dijanjikan PT GAIN beberapa tahun sebelumnya.
Diketahui, ‘Rurung agung’ merupakan akses warga banjar untuk ke setra atau kuburan dan berada dalam kawasan GWK.
Namun, tanpa minta izin pihak Putu Antara, manajemen GWK memindahkan akses ‘rurung agung’ melewati lahan milik Putu Antara.
“Walaupun ada indikasi tindak pidana penyerobotan dengan ancaman hukuman 4 tahun menurut KUHP, kami belum membawa kasusnya ke penegak hukum, karena tidak mau dicap kurang menghargai GWK yang disakralkan orang Bali,” terang Wakil Ketua Perhimpunan Plaza Amata, didampingi pemilik toko lainnya Sudiarta Indrajaya Kamis 2 Juli 2015.
“Jika nanti kasusnya melebar kemana-mana, jelas yang menjadi sumber masalah bukanlah kami,” sambung Sudiarta
Lantaran sampai sekarang tidak ada ikhtikad baik, perilaku tidak terpuji PT GAIN ini diadukan ke Wagub Sudikerta.
Surat PT BI dan Plaza Amata bermaksud mohon penjadualan ulang pertemuan mediasi dengan PT GAIN maupun PT MMI (Multi Matra Indonesia), yang awalnya dijadualkan 29 Juni 2015.
Karena mendadak digeser ke tanggal 1 Juli 2015, PT BI dan Plaza Amata meminta ditunda sampai sesudah 13 Juli, karena sebagian pengurus sudah punya jadual acara, diantaranya ada yang keluar negeri. (rhm)