Satpol PP memasang garis pembatas dan penyegelan di pagar tower karena ditengarai belum mengantongi ijin secara lengkap/Abdul latif. |
Semarang – PT. Protelindo tanpa mengindahkan prosedur membangun tower tanpa izin lingkungan, akibatnya warga marah dan pihak perusahaan harus menanggung kerugian karena pemancar tidak bisa beroperasi secara penuh.
“Kami merasa disepelekan, karena tanpa komunikasi dengan warga, ada yang berani bangun tower” ujar Heri perwakilan warga, di lokasi penyegelan, Kamis (14/10/2021).
Heri mewakili warga berharap pada penegak Perda agar bisa bertindak.
Perwakilan warga lainnya Guntur, sangat bersukur atas respon Satpol PP, yang langsung menindaklanjuti aduan warga.
“Saya mewakili RT Xl, RW VII Kelurahan Kebonharjo Semarang yang menolak berdirinya tower di pemukiman penduduk area kami, dan sangat sangat bersukur serta berterimakasih atas respon Satpol PP”, ujarnya kepada awak media.
Pihaknya juga menyampaikan terima kasih atas dukungan media, sehingga hari ini akan ada penyegelan dari pihak Satpol PP dan diketahui warga dan RT. XI, RW. VII serta RT.X, RW.VII.
“Sebab, berdirinya tower di RW. VII Kelurahan Tanjung Mas serta terima kasih kepada Babinsa dan Kamtibmas yang sudah mengawal jalannya penyegelan tower tersebut” pungkasnya.
Secara terpisah Margo Haryadi Sekcam Semarang Utara mengatakan, Tower PT. Protelindo belum mengantongi izin secara lengkap, sehingga Satpol PP mendatangi lokasi dan langsung dilakukan penyegelan.
“Terkait pengawasannya akan dilakulan langsung Satpol PP, setelah itu dari pihak Protelindo akan dipanggil untuk dimintai keterangan” tandasnya. (Abdul Latif/Agus Nugroho)