Kabarnusa.com, Denpasar – CS seorang pejabat di lingkungan Bandara Ngurah Rai, Bali membntah sebagai buronan atau DPO serta mengaku penangkapan atas dirinya karena dijebak oleh beberapa orang di tempat karaoke.
Pengakuan CS, disampaikan tim kuasa hukumnya saat memberikan ketarangan pers di Denpasar, Minggu 24 November 2013.
Aris Affandy Lubis mewakili CS menjelaskan, jika klinenya bukan buronan atau DPO karena selama ini kooperatif sejak hingga statusnya ditingkatkan sebagai tersangka.
“Klien kami sangat kooperatif, selalu hadir setiap kali diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung di Jakarta,” ujarnya.
Diakuinya, saat pemeriksaan terakhir, CS tidak hadir karena sedang sakit, bahkan sempat opname di rumah sakit.
“Selaku kuasa hukum, saya sudah sepakat dengan penyidik dari Pidsus Kejagng, yakni pak Agung bahwa klien kami itu akan diperiksa Senin, 25 November 2013,” sebutnya.
Karena itu, terasa aneh jika kemudian dikatakan dilakuka penangkapan terhadap CS.
“Lebih tepatnya dia dijebak bukan ditangkap,” tegasnya lagi. Jebakan terhadap SC terjadi pada Jumat 22 November malam ketika ada dua orang bertemu di Platinum Executive Karaoke Denpasar.
Orang tersebut mengaku bisa membantu menyelesaikan permasalahan SC, dengan menebar memberikan janji-janji manis.
Sebelum ke tempat hiburan, CS sudah meminta masukan apakah dirinya keluar menemui seseorang di Denpasar aman atau tidak.
Lantaran, masih dalam wilayah Kejaksaan Negeri Denpasar, sehingga dia mempersilakan CS menemui karena itu tidak masalah.
Hanya saja, ketika sampai di Platinum, kata Aris, CS baru duduk sekitar 10 menit di room 811, dipanggil keluar, ketika keluar dari room 811, CS langsung ditangkap tim dari Kejagung.
Klien kami tidak mengenal dua orang yang telah ada di dalam room itu, juga ketika klien kami ditangkap, mereka terdiam saja.
“Sangat mungkin itu jebakan,” katanya sembari menambahkan jika kliennya siap menjalani proses hokum selanjutnya.
Perihal pokok perkara, dijelaskan Aris bahwa permasalahan antara PT Angkasa Pura I dan PT Penata Sarana Bali tentang perhitungan pengelolaan parkir di tahun 2008 ssampai 2011, sebenarnya menyangkut keperdataan.
‘Atas permasalahan itu, kata Aris, perhitungan PT Angkasa Pura I menyebutkan jika PT Penata Sarana Bali harus membayar ke PT Angkasa Pura I sebesar Rp28.012.889.372. Sementara itu, PT Penata Sarana Bali menyebutkan kekurangan bayar ke Angkasa Pura I adalah sekitar Rp3,5 miliar.
“Selain itu, PT Angkasa Pura I melakukan sangkaan terjadi manipulasi data karena ada perusakan progam komputerisasi parkir,” jelas Aris.
Diketahui, Kasi Intel Kejari Denpasar, ABK Kusimantara alias Gus Dek menjelaskan, CS ditangkap tim Kejagung di Platinum sekitar pukul 23.30 Wita, Jumat (22/11).
Selanjutnya sekitar pukul 04.00 Wita ditahan di Lapas Kerobokan. Penangkapan itu karena tim Kejagung telah menyanggongi rumah CS di Jalan Gunung Agung Denpasar dan di Pererenan Mengwi. Ketika itu, tim Kejagung melihat mobil CS di Jalan Gunung Agung kemudian membuntutinya. (kto).