Bantah Lakukan Pemerasan WNA Jerman, Imigrasi Bali Siapkan Langkah Hukum

Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Bali, membantah tudingan melakukan pemerasan terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman.

30 Juni 2025, 23:40 WIB

Denpasar – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Bali, melalui analis keimigrasiannya, Rahmat Gunawan, dengan tegas membantah tudingan pemerasan terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman.

Tudingan sepihak ini membuat pihak Imigrasi Bali siap menempuh jalur hukum dan mengadukan media terkait ke Dewan Pers (DP).

Kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh dua WNA Jerman.

Menanggapi hal tersebut, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali segera melakukan penyelidikan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Namun, setelah pemeriksaan mendalam, tidak ditemukan bukti-bukti pelanggaran keimigrasian, sehingga kedua WNA tersebut tidak dideportasi.

Alih-alih mendapat apresiasi, pihak Imigrasi Bali justru dituduh menerima uang dari WNA Jerman.

Rahmat Gunawan, Analis Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Bali, membantah keras tudingan tersebut.

“Itu tidak benar, karena dari hasil pemeriksaan di kantor kami, bahwa tidak ada hal-hal memberatkan tentang keberadaan WNA Jerman tersebut,” tegas Rahmat saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Senin (30/6/2025).

Rahmat juga mengaku tidak mengetahui isi pemberitaan yang sepihak dilaporkan oleh DW, Pimpinan Redaksi sebuah media online, dan merasa namanya dicatut tanpa konfirmasi.

“Saya tidak menerima aduan tersebut, karena saya merasa tidak dikonfirmasi. Itu bukan saya, tapi saya dituduh seperti itu, yang jelas saya tidak terima,” tandasnya.

Setelah dua kali upaya mediasi tidak direspon, Rahmat Gunawan bertekad melaporkan kasus ini ke Dewan Pers  dan menempuh jalur hukum.

Ia menilai laporan tersebut tidak berimbang dan berpotensi membunuh karakternya.

“Saya perlu laporkan hal itu dan juga ke ranah hukum. Surat pengajuan ke Dewan Pers sudah saya buat dan saya harus ke Jakarta untuk laporannya itu,” katanya.

Pernyataan Rahmat Gunawan diperkuat oleh kesaksian dua WNA kakak beradik asal Jerman, Oliver Feldmann dan Daniel Feldmann.

Keduanya menegaskan bahwa mereka tidak mengalami tekanan, paksaan, atau pemerasan saat diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

“Pada saat proses pemeriksaan, kami tidak mendapatkan tekanan, paksaan dan pemerasan untuk menyerahkan sejumlah uang terkait penyelesaian dugaan adanya penyalahgunaan izin tinggal Keimigrasian,” jelas Oliver dan Daniel Feldmann dalam surat pernyataan mereka tertanggal 8 Mei 2025.

Bahkan, kedua WNA tersebut mengucapkan terima kasih atas edukasi dan informasi yang diberikan oleh petugas Imigrasi. Pernyataan ini menjadi bukti kuat bahwa Kanwil Ditjen Imigrasi Bali telah menjalankan tugasnya secara profesional. ***

Berita Lainnya

Terkini