JEMBRANA – Dewa Kade S (39) makelar tanah dari Kelurahan Baler Bale Agung Kecamatan Negara, Jembrana, dilaporkan ke polisi karena diduiga mencuri sepeda motor milik iparnya. Korban Ni Made Sugiantari (23) yang merupakan ipar pelaku melaporkan kasusnya ke Polres Jembrana.
Informasinya, Rabu (1/3/17) sore lalu, di rumah korban baru mengetahui sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih DK 6857 ZL, yang diparkir dekat pintu ruang tamu rumah dengan kunci kontak masih nyantol telah hilang.
Korban sempat mencari sepeda motor tersebut disekitar rumahnya, namun tidak ketemu, melainkan sepeda motor itu digadaikan oleh tersangka Rp 3 juta. Sehingga kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 5 juta dan langsung dilaporkan ke Polres Jembrana.
Polisi menyelidiki dan, Rabu (7/3/17) malam tersangka ditangkap di pinggir jalan Berangbang, Desa Berangbang, Kecamatan Negara. Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai seizin Kapolres Jembrana, mengatakan karena ada laporan tersebut pihaknya menindaklanjuti dan menangkap tersangka.
“Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih DK 6857 ZL tahun 2013, sudah kami amankan,” terangnya, Senin (13/3/17). Kepada polisi, tersangka membantah kalau mencuri motor iparnya itu. Dia berdalih sudah menyampaikan kalau mau meminjam motor itu.
“Salah saya sudah menggadaikan sepeda motor itu tidak bilang-bilang. Tapi saya tidak terima dibilang mencuri,” sergahnya.
Dewa Kade S mengaku memang menggadaikan sepeda motor itu, dan uangnya dipakai untuk main tajen. Yusak A Sooai mengatakan kini tersangka diamankan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 362 KUHP. (put)