Bantu Pelaku UMKM, Menkumham Yasonna Laoly Luncurkan Aplikasi Perseroan Perorangan di Bali

10 Oktober 2021, 08:56 WIB

 

AVvXsEiKhtLdaKaEnhx4PNH9P54tVKlVFVKTth fUzcYqCciloYSIa6WzbBEgSMo4AQNlfc7 3iYD V7JvL0iPKnwHrHJnt9 p6zIb Qlk0bWT4PqiLWUbsFCTEUWJWZ0iP1WgiN34hCQy9yRXEsfYmu6KXWVivHAeSbKvMnV7MR 1zUR9YCFgrQBlhQiMNwCw

Yasonna didampingi Gubernur
Bali Wayan Koster saat meresmikan peluncuran
aplikasi Perseroan Perorangan untuk pertama kalinya oleh Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di The Westin Resort, Nusa Dua, Badung,
Jumat (8/10/2021).

Badung – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Menkumham) RI Yasonna H Laoly meluncurkan aplikasi
Perseroan Perorangan untuk membantu pengembangan usaha para
pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang jumlahnya sangat banyak di
Bali. 

Menkumham RI Yasonna H Laoly
menyebutkan, pemerintah berupaya keras untuk menahan dampak pandemi
Covid-19 yang telah menimbulkan dampak yang dirasakan oleh seluruh
sektor dan menyebabkan economic setbacks dengan menerbitkan sejumlah
kebijakan.

Salah satunya program khusus bagi UMKM berupa subsidi bunga
kredit perbankan, penyaluran bantuan modal dan pembiayaan investasi,
insentif pajak, hingga penyaluran bantuan presiden.

“Sebagai
bagian dari pemerintah, Kementerian Hukum dan HAM turut berupaya
membantu sektor usaha, khususnya UMK, melalui hadirnya bentuk badan
hukum baru, yaitu perseroan perorangan yang merupakan sebuah terobosan
dan yang pertama di dunia,” ujar Yasonna.

Yasonna didampingi Gubernur
Bali Wayan Koster saat meresmikan peluncuran
aplikasi Perseroan Perorangan untuk pertama kalinya oleh Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di The Westin Resort, Nusa Dua, Badung,
Jumat (8/10/2021). 

Didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar,
Yasonna lebih jauh menyatakan, mMelalui berbagai kemudahan yang diberikan dalam
pendirian badan hukum perseroan perorangan, pelaku UMK dan generasi
milenial diharapkan dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk
menjadi pelaku usaha.

Sehingga bisa membuka lapangan kerja yang lebih
banyak untuk membantu pemulihan perekonomian nasional setelah terkena
dampak pandemi covid-19.

“Di samping itu, pemerintah
juga terus melakukan pembahasan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor
37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU yang ditargetkan selesai pada
akhir tahun ini, sebagai salah satu komitmen pemerintah terkait dengan
development policy loan tahap ke-3 dari bank dunia,” beber Yasonna.

 Gubernur Koster menyampaikan apresiasi atas launcing aplikasi yang bertujuan untuk
memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil dalam melakukan pendaftaran
badan hukum perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang,
melakukan perubahan, dan menyampaikan laporan keuangan. 

Menurutnya, aplikasi
yang sangat luar biasa, akan sangat membantu pengembangan usaha para
pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang jumlahnya sangat banyak di
Bali. 

“Kemenkumham telah menjadi penyelamat si kecil (red: UMKM), yang
selama ini menjadi penunjang sektor pariwisata, dan saat pandemi paling
terdampak,” tandas Koster. 

Selain didominasi para pelaku UMKM
yang memulai dari awal terbentuk, saat ini sebagai imbas terjadinya
pandemi pelaku UMKM pun diisi para pelaku pariwisata telah beralih
profesi menjadi pelaku UMKM. 

Kegiatan ini kata Gubernur
Koster sangat relevan dengan kondisi perekonomian Bali saat ini,
dimana salah satu upaya untuk menumbuhkan kembali ekonomi Bali adalah
melalui pengembangan sektor UMKM.

“Selama pendemi
berlangsung di Bali terjadi pertumbuhan jumlah pelaku UMKM sekitar
25,9%. Hal tersebut tentunya menjadi potensi sekaligus tantangan di
dalam pengembangan perekonomian berbasis UMKM, ” ujarnya.

Upaya – upaya yang telah dilaksanakan Pemprov Bali dalam
memajukam perkembangan UMKM Bali. 

Dalam tataran
implementasi kami telah mengeluarkan berbagai Peraturan Gubernur antara
lain Peraturan Gubernur Bali 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran  dan
Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. 

Secara khusus, Gubernur Koster telah mengatur tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi
dan/atau Destilasi Khas Bali yang salah satunya Arak Bali. 

Selain itu
guna mendukung produk lokal Bali kami juga tengah giat-giatnya
mempromosikan kain tenun tradisonal Bali yaitu endek Bali,  yang
diimbangi dengan penerbitan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Penggunaan Kain Tenun Endek Bali / Kain Tenun Tradisional Bali,”
imbuhnya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini