KabarNusa.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak mau disalahkan atas banyaknya kasus terjadinya dobel sertifikat tanah di masyarakat.
Dalam diskusi coffe moring yang rutin digelar Ombudsman Perwakilan Provinsi Bali di Jalan Dipenogoro 182, Denpasar, menghadirkan para pejabat negara di beberapa instansi yakni BPN, Badan Narkotika Nasional, Balai POM, BIN, BKN dan BPS.
Diskusi dipandu Ketua ORI Bali Umar Ibnu Alkhatab, membedah berbagai isu penting yang terjadi dan menyedot perhatian publik. Kasus peredaran narkoba dan peliknya kasus tanah yang menjerat pejabat, menjadi diskusi paling hangat.
Diawali lontaran, masih maraknya praktek calo di BPN dalam pengurusan tanah hingga terjadinya dobel sertifikat atau sertifikat tanah ganda, langsung memantik diskusi.
Kasus paling gres, yang menjerat dua pejabat penting di Bali, juga berkaitan dengan kasus tanah.
Atas fakta buram persoalan tanah, Kepala Seksi Pengurusan Tanah Pemerintah BPN Bali Ngurah Maharta, menegaskan, jika institusinya kerap dijadikan kambing hitam jika terjadi kasus tanah seperti sertifikat ganda.
Padahal, institusinya sebagai lembaga administrasi yang tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan benar salahnya, sengketa tanah atau kepemilikan sertifikat.
Sepanjang, semua persyaratan terpenuhi, ada akta jual beli yang sah dan dilegalisir oleh notaris sebagai pejabat, maka BPN akan memprosesnya.
Dia menjamin, dengan sistem pengawasan terpadu dan secara online, pengurusan sertifikat tanah akan selesai dengan cepat.
“BPN tidak berwenang melakukan pengujian, sepanjang persyaratan administratif terpenuhi, ada pengesahan cap dari notaris, maka sudah sah,” katanya Jumat 28 November 2014.
Dia mengingatkan, notaris adalah pejabat yang sah diangkat Menteri Hukum dan HAM dan bekerja berlandaskan undang-undang.
“BPN hanya berhak menerbitkan sertifikat, jika ada putusan pengadilan yang membatalkan sertifikat, BPN tentunya akan melaksanakan,” dalihnya.
Dipihak lain, dia mengakui masih adanya biaya-biaya yang dibebankan masyarakat untuk pengurusan sertifikat tanah, bukan semata dari instansinya.
Tetapi instansi lainnya seperti juga mengenakan biaya-biaya adminitratifnya sehingga mau tidak mau hal itu juga diberlakukan di BPN. (rma)