Banyak Sidangkan WNA, PN Denpasar Berkomitmen Tuntaskan Perkara Secara Transparan

26 September 2020, 12:15 WIB

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Dr I Wayan Gede Rumega
SH.MH/Mifctah Alifiansyah

Denpasar – Pengadilan Negeri Denpasar salah satu pengadilan yang paling
sibuk di Tanah Air karena banyaknya kasus disidangkan termasuk melibatkan
terdakwa warga negara asing (WNA).

Selain menuntut stamina prima para hakim terus mengasah kecakapan dan
keilmuannya untuk menuntaskan semua perkara.

Bali yang menjadi destinasi wisata internasional banyak dikunjungi warga asing
dari berbagai belahan dunia. Jutaan wisatawan asing datang berlibur. Tak
jarang, mereka terlibat dalam tindak pidana atau perdata sehingga harus
menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar  Dr I Wayan Gede Rumega SH.MH
didampingi Panitra Sekretaris, Ratua Roosa Maltida Tampubolon, SH.MH,
mengakui, tidak bisa dipungkiri, Denpasar sebagai Ibu Kota Provinsi Bali,
menjadi pengadilan yang cukup sibuk dan padat dibanding pengadilan lainnya di
Bali.

“Sehari bisa menyidangkan 100 sampai 120 perkara, baik perdata maupun pidana,”
ungkap Rumega dalam perbincangan dengan Kabarnusa.com, Rabu 19 Agustus
2020.

Dari jumlah perkara itu, sekira 20 persen, terdakwanya warga negara asing
dengan berbagai macam kasus.  Bisa dibayangkan, betapa padat dan sibuknya
para hakim, saat harus menangani dan menyidangkan perkara.

“Tetapi kita semua berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik,” tegasnya.

Demikian juga, saat pandemi Covid-19, pihaknya tetap memberikan pelayanan
meskipun dengan penerapan protokol kesehatan yang tepat yang berlaku bagi
semua baik hakim, pegawai, jaksa, advokat hingga pengunjung sidang.

Penanganan perkara tetap berjalan dengan baik melalui virtual, dan tidak
terhambat, meskipun pengadilan sempat ditutup sementara karena ada hakim dan
pegawai terkonfirmasi terpapar virus Covid-19 pada Agustus lalu.

Jajaran PN Denpasar, tetap memegang komitmen bersama, memberikan pelayanan
terbaik bagi pencari keadilan dan pelayanan hukum lainnya. Komitmen itu
dibuktikan, dengan disiplin, motivasi dan etos kerja para hakim, panitera yang
bekerja sampai malam hari.

“Kita ini pulang sampai pukul 20.30 Wita, itu betul, sampai tiap hari,” ujar
Rumega dibenarkan Panitera Sekretaris PN Denpasar Maltida. Sebagai tempat
pencari keadilan dari masyarakat seluruh dunia, tentunya PN Denpasar menyadari
betul bahwa kinerja dan kualitas pelayanan hukum, menjadi sorotan
internasional.

Ditambahkan, dalam memberikan pelayanan terbaik itulah, jam pelayanan kepada
masyarakat, dibuka sampai pukul 15.30 Wita, sedangkan kantor PN Denpasar tetap
buka sampai pukul 16.30 Wita sesuai Keputusan Mahkamah Agung (KMA).

Selepas jam pelayanan kantor, untuk penanganan perkara dalam sidang-sidang
bisa berlanjut sampai malam hari. Hal itu cukup beralasan karena tidak
sedikit, para saksi atau advokat datang dari luar daerah sehingga
konsekuensinya terlambat datang atau menunggu sampai malam.

Dengan padatnya jadwal sidang mulai Senin sampai Kamis, tentunya, empat
majelis hakim yang ada di PN Denpasar, harus pandai-pandai mengelola waktu
sidang agar bisa efektif dan efisien.

Apalagi, setiap majelis mininal menyidangkan 25 perkara, tentu menuntut
stamina fisik yang prima. Juga, penguasaan masalah dan hukum, mengingat begitu
beragamnya perkara ditangani.

Mereka tak jarang, juga harus membawa pekerjaan pulang ke rumah untuk menyusun
putusan dan lainnya. Belum lagi, ketika saksi yang dihadirkan terlambat atau
tidak hadir sehingga jadwal sidang molor, tentu menyita energi dan waktu
tersendiri.

“Makanya para hakim dan panitera ini wajib sarapan dan minum vitamin, olahraga
cukup, agar tetap kuat sehat, saat sidang,” ucapnya.

Kata Rumega, mengingat perkaranya cukup beragam dan berkualitas seperti dalam
penanganan kejahatan siber, pencucian uang, perikanan, Tipikor dan lainnya
sehingga mau tidak mau menuntut para hakim terus memperdalam keilmuan hukum
dan wawasan dengan terus belajar.

Selain itu, hal penting yang menjadi komitmen PN Denpasar, untuk menjadi
jendela peradilan internasional juga konsisten sungguh-sungguh untuk
menuntaskan penanganan perkara secara transparan.

Mengacu putusan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), pihaknya berupaya
melaksanakan dalam penangana perkara paling lambat lima bulan untuk
penyelsaian satu berkas perkara dari awal terima sampai putus.

“Dipastikan tidak sampai lima bulan sudah putus baik perkara pidana atau
perdata, hanya saja untuk perkara yang banyak harus memeriksa saksi, bisa
diperpanjang dari 60 hari sampai 90 hari,” imbuhnya.

Banyaknya kasus yang melibatkan warga asing menjadi tantangan tersendiri bagi
PN Denpasar. Pihaknya secara transparan juga memberikan ruang bagi media
nasional dan internasional untuk turut mengawasi, mengawal jalannya
persidangan yang melibatkan terdakwa warga asing.

Tidak ada yang ditutup-tutupi, semua persidangan dibuka seluas-luasnya,
sebagai bentuk kesungguhan PN Denpasar sebagai tempat pencari keadilan baik
Warga Negara Indonesia maupun warga asing.

Media diberikan ruang untuk melakukan peliputan, dengan tetap nyaman, menjaga
ketertiban.

Hanya saja, tetap diberikan  koridor rambu-rambu yang harus ditaati oleh
media, demi kelancaran dan kenyamanan bersama saat digelarnya persidangan
perkara seperti yang melibatkan warga asing.

Kini, saat pandemi Covid-19, persidangan yang digelar juga secara
teleconference atau virtual, dari segi jumlah sangat jauh berkurang dibanding
saat kondisi normal.

Salah satu kenyamanan diberikan adalah meminta mereka setelah mengikuti sidang
dipersilakan meninggalkan PN Denpasar, mengingat banyaknya perkara yang mesti
bergiliran disidangkan.

Dengan begitu, jumlah pengunnjung atau  pihak lainnya, tidak sampai
memadati ruang pengadilan. “Dengan tidak mengurangi rasa hormat, setiap dua
jam sekali kami umumkan bagi yang sudah selesai sidang dipersilahkan
meninggalkan pengadilan,” imbuhnya. (lif)

Berita Lainnya

Terkini