Kabarnusa.com – Perda tentang pembangunan, termasuk pembangunan villa di Kabupaten Jembrana bak macan ompong karena mengeluarkan banyaknya izin pembangunan di kawasan terlarang.
Sementara aparat Pol PP lempar handuk lantaran tidak kuasa menindak. Seperti kawasan pesisir Desa Perancak, Kecamatan Jembrana.
Sejak beberapa tahun di desa ini berdiri sejumlah villa milik warga Jepang. Villa-villa tersebut pembangunannya diketahui melanggar sepadan pantai, dimana ketentuannya pembangunannya minimal 100 meter dari bibir pantai.
Meski pembangunannya jelas-jelas melanggar, pemilik vila yang pernah disebut-sebut terjerat kasus Human Tracfikcing tetap mendapatkan izin resmi dari pemerintah daerah.
“Aparat tidak mungkin berani menertibkan vila melanggar itu karena pemiliknya gajah. Coba kalau masyarakat kecil yang melanggar, pasti langsung ditindak,” ujar salah seorang warga Jembrana, Rabu 20 April 2016.
Warga dan sejumlah pengusaha vila lainnya meminta aparat terkait untuk menertibkan vila-vila yang melanggar.
Pemerintah diminta jangan tebang pilih jika ingin menegakan aturan.
Kepala Kantor Perizinan Terpadu Pemkab Jembrana Komang Suparta dikonfirmasi lewat telpon mengaku tidak tahu yang mana vila belum berizin dan sudah berizin, karena harus dilakukan pengecekan ke lapangan terlebih dahulu.
“Tapi saya pastikan kalau vila pembangunannya melanggar sepadan pantai pastilah tidak berizin,” terangnya.
Di satu sisi Kasat Pol PP Pemkab Jembrana belum bisa dikonfirmasi. (dar)