Batas Waktu Habis! TPA Suwung Tutup 23 Desember 2025: Gubernur Koster: Segera Transisi ke Pengelolaan Sampah Modern

Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung menghentikan pembuangan sampah ke TPA Suwung

11 Desember 2025, 07:41 WIB

Denpasar– Hitung mundur telah dimulai. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang beroperasi dengan sistem open dumping yang problematik akan ditutup secara permanen paling lambat 23 Desember 2025.

Menyikapi batas waktu krusial ini, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan instruksi tegas kepada Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung untuk segera menghentikan pembuangan sampah ke Suwung dan mengoptimalkan solusi pengelolaan sampah yang modern dan berbasis sumber.

Penegasan ini tertuang dalam surat pemberitahuan Gubernur Bali Nomor T.00.600.4.15/60957/Setda, tertanggal 5 Desember 2025, yang ditujukan kepada Walikota Denpasar IGN Jaya Negara dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.

“TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung,” tegas Gubernur Koster.

Gubernur Koster mendesak kedua kepala daerah tersebut untuk segera menyiapkan strategi pengelolaan sampah di luar TPA Suwung.

Solusi yang ditekankan adalah optimalisasi ‘tebe modern’, TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reduce-Reuse-Recycle), TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu), serta penggunaan mesin pencacah dan dekomposer.

Langkah-langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses pengomposan dan pengolahan sampah, dengan kunci utama:

Pemilahan Wajib: “Agar dapat menggunakan model pengelolaan sampah ini, maka harus dilakukan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga,” jelas Koster.

Pengelolaan Berbasis Sumber: Mengoptimalkan pengelolaan sampah mandiri di tingkat rumah tangga hingga Desa/Kelurahan/Desa Adat.

Koster juga mendesak dilakukannya sosialisasi masif kepada warga agar segera mempersiapkan pengelolaan sampah secara mandiri atau berkelompok, diawali dengan pemilahan.

Penutupan TPA Suwung merupakan respon mendesak terhadap temuan adanya pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan. TPA Suwung dengan sistem open dumping dinilai menimbulkan dampak lingkungan parah dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Kasus ini bahkan memicu penyelidikan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) terhadap DLHK Provinsi, Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung. TPA Suwung dinilai melanggar UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2011, yang keduanya memiliki ancaman sanksi pidana.

Demi menyelamatkan Bali dari proses hukum yang lebih berat, Gubernur Wayan Koster mengajukan permohonan khusus kepada Menteri LHK agar sanksi pidana tidak diberlakukan. Komitmen ini disertai janji tegas bahwa TPA Suwung akan ditutup total pada Desember 2025.

Permohonan ini membuahkan hasil. KLH menerbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor 921 Tahun 2025, yang memerintahkan penghentian sistem open dumping.

UPTD Pengelolaan Sampah Pemprov Bali diberikan waktu maksimal 180 hari—tepat hingga 23 Desember 2025—sejak keputusan diterima pada 23 Mei 2025, untuk menghentikan seluruh operasional open dumping.

Kini, bola panas ada di tangan Denpasar dan Badung. Koordinasi teknis dan penyusunan SOP mendesak dilakukan untuk memastikan transisi berjalan mulus dan Bali bebas dari ancaman krisis sampah di akhir tahun.***

Berita Lainnya

Terkini