JEMBRANA – I Pt KY (34), karyawan SPBU asal Mendoyo Kabupaten Jembrana ditangkap setelah kedapatan membawa alat hisap narkoba berbentuk bolpen yang dimodifikasi.
Agaknya, gerakan membersihkan narkoba yang dicetuskan Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo dengan menerjunkan semua fungsi kepolisian, membuahkan hasil.
Usai Maret membekuk lima orang membawa narkoba, awal April ini, jajaran Reskrim Polres Jembrana kembali berhasil mengamankan pelaku yang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku diamankan pada Jumat kemarin sekitar pukul 16.00 wita di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
“Saat dilakukan pengledahan, pelaku kedapatan membawa alat hisap atau bong berbentuk bulpoint yang sudah dimodifikasi,” terang Djoni Sabtu 2 April 2016.
Polisi kemudian melakukan pengledahan di kamar pelaku dan ditemukan alat hisap atau bong, korek, plastik klip, dan beberapa bekas alat untuk memakai narkotika. Juga sisa serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu yang sudah dipakai oleh pelaku.
Petugas menyita, barang bukti berupa satu paket sabu-sabu sisa dipakai pelaku yg terbungkus pelastik klip kecil, dua buah bong kecil terbuat dari botol farpum, satu buah bong besar terbuat dari botol keratingdaeng. Selain itu, tiga buah korek api, dua buah sendok terbuat dari pipet minuman warna putih, lima buah pipet yg masih utuh dan lima buah plastik kelip yang belum terpakai.
“Kami sita juga tiga buah plastik klip yang sudah terpakai sebagai pembungkus sabu dan isinya sudah habis terpakai,” katanya. Sepeda motor Yamaha Mio nopol Dk 4174 ER Warna hitam yang dibawa pelaku saat ditangkap juga diamankan.
Pelaku diamankan berkat informasi dari warga kalau ada salah seorang karyawan SPBU Mendoyo sering menjual sabu. Kasat Narkoba Polres Jembrana I Wayan Master menambahkan, saat ini masih melakukan peneriksaan itensif terhadap pelaku untuk pengembangan. (dar)