Bawa Ikan Hias dari Jawa, Pria Ini Berurusan dengan Polisi

6 Januari 2016, 17:04 WIB
Petugas tunjukkan ikan hias tanpa dilengkapi dokumen sah (foto:kabarnusa)

Kabarnusa.com – Agung Kurniawan (42), asal Jalan. Gurita I No. 24 X, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, empat ekor ikan hias jenis Discus itu tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan resmi dari Balai Karantina Ikan Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (5/1/2016).

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, ikan hias air tawar jenis Discus atau dengan nama latin Symphysodon ini diamankan petugas di Pos 2 Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.

Saat itu, empat ekor ikan hias dibawa oleh pemiliknya, Agung dengan mengendarai mobil Proton Nopol DK 1222 XO.

Lantaran tak dilengkapi sertifikat kesehatan resmi dari Balai Karantina Ikan dari daerah asalnya, Agung beserta barang bukti keempat ekor ikan tersebut kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Gilimanuk, Kompol I Nyoman Wirya Sucipta, melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Julkipli Ritonga membenarkan pihaknya telah mengamankan keempat ikan hias tersebut.

Berdasarkan keterangan Agung, ikan-ikan tersebut dibeli dari Jakarta dan rencananya akan dipelihara di rumahnya di Denpasar Selatan.

“Setelah kami mintai keterangannya langsung kami limpahkan ke Balai Karantina Ikan Gilimanuk. Katanya ikan-ikan itu dibeli seharga Rp 300.000 per ekornya,” ungkap Julkipli dikonfirmasi, Rabu (6/1/2015)(dar)

Berita Lainnya

Terkini