Bawa Paket Sabu, Mantan Satpam Kafe Dibekuk

4 Mei 2015, 17:30 WIB

Kabarnusa.com – Lantaran kedapatan membawa paket narkoba jenis sabu-sabu, seorang mantan Satpam kafe dibekuk jajaran Satuan Narkoba Polres Jembrana.

Kini pria bertubuh kekar itu terpaksa menginap di hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Made S'(40), mantan satpam si salah satu kafe, asal Banjar Yeh Mekecir, Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, kini diamankan di Polres Jembrana,.

Sebenarnya dia dibekuk pada Kamis (30/4/2015) malam lalu. Namun karena polisi masih mengembangkan kasus tersebut, akhirnya Senin (4/5/2015) baru dirilis ke media.

Kasubag Humas Polres Jembrana AKP Gusti Ketut Subekti, didamping Kasat Narkoba AKP I Nyoman Master, seizin Kapolres menyebutkan, pelaku diamankan di depan sebuah warung di Desa Yehkuning, Kecamatan Jembrana.

Sebelumnya, ayah dua anak ini sempat mondar mandir gelisah seperti sedang menunggu seseorang.

Pelaku yang merupakan target operasi (TO) langsung diamankan saat hendak melakukan transaksi. Dari hasil penggeledahan polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 0,39 gram.

Pelaku saat ditangkap sempat mengelak membawa paket sabu-sabu. Namun saat digeledah ditemukan sabu-sabu seberat 0,39 gram dalam bungkus plastik.

Dari hasil pengembangan, kata Master, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial AW.

Mereka biasanya melakukan transaksi di jalan Denpasar-Gilimanuk di kawasan Banjar Sebual, Desa Dangin Tukadaya.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap AW, orang yang diduga menjual sabu kepada pelaku yang kita amankan,” ujar Master.

Pelaku dan barang bukti sabu-sabu seberat 0,39 gram dan sebuah sepeda motor Vario DK 5428 ZK diamankan di Polres Jembrana.

Pelaku dijerat pasal 112 ayat 1, UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.(dar)

Berita Lainnya

Terkini