Bawaslu Bali Larang Kampanye dengan Pemberian Hadiah di atas Rp1 Juta

Bawaslu Bali kembali mengingatkan para peserta pemilu terkait aturan ketat selama masa kampanye

11 Oktober 2024, 13:35 WIB

Denpasar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali tegas melarang pemberian hadiah barang di atas Rp1juta saat kampanye Pilkada Serentak 2024.

Untuk itu Bawaslu Bali kembali mengingatkan para peserta pemilu terkait aturan ketat selama masa kampanye.

Peringatan ini muncul di tengah rencana kegiatan jalan sehat berhadiah rumah dan kendaraan yang akan diadakan oleh salah satu calon gubernur di Bali.

Dalam surat edaran terbaru diterbitkan pada 6 Oktober 2024, Bawaslu menekankan pentingnya mematuhi ketentuan Undang-Undang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Bawaslu mengacu pada Pasal 1 angka 21 UU Pilkada yang menegaskan bahwa kegiatan kampanye harus bertujuan untuk meyakinkan pemilih melalui visi, misi, dan program calon, bukan dengan janji pemberian uang atau materi.

“Larangan kampanye sangat mendasar, terutama mengenai janji atau pemberian uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih,” tegas Bawaslu dalam pernyataannya.

Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan ketentuan mengenai pemberian hadiah selama kampanye.

Berdasarkan Pasal 66 PKPU No. 13 Tahun 2024, pemberian hadiah diperbolehkan namun dengan batasan nilai maksimal Rp 1 juta per barang.

“Aturan hukum sudah jelas dan limitatif mengenai ketentuan pemberian hadiah dalam kampanye, terutama terkait pembatasan nilai hadiah,” tambah Bawaslu.

Dengan himbauan ini, Bawaslu Provinsi Bali berharap semua peserta pemilu menjalankan kampanye yang sesuai dengan aturan untuk menjaga integritas pemilu dan menciptakan kompetisi yang adil bagi semua calon.

Artikel Lainnya

Terkini