Denpasar – Bawaslu Kota Denpasar saat melaksanakan kegiatan uji petik dalam rangka melaksanakan pengawasan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, di Wilayah Denpasar Selatan (Densel) menemukan ada satu pemilih yang statusnya menjadi anggota polisi.
Hal itu terungkap saat pihak Bawaslu menyisir Desa Sesetan, Serangan dan Sidakarya, Jumat (24/12/2021).
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Kota Denpasar Achmad Baidhowi, melakukan uji petik di dampingi staff melakukan kunjungan ke kantor Desa sekaligus rumah beberapa Kepala Lingkungan (Kaling) di 3 (tiga) desa di Kecamatan Denpasar Selatan.
Pastikan Kesiapan Pengawasan Tahapan Pilkada, Bawaslu Turun ke Karangasem
Achmad Baidhowi mengatakan, kegiatan uji petik ini adalah wujud pelaksanaan kewajiban Bawaslu dalam melaksanakan amanah Undang-Undang (UU) terutama Pasal 104 poin (e) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutahiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undanga.
“Secara teknis setiap bulan seluruh personil Bawaslu Kota Denpasar turun ke seluruh desa dan lingkungan di Kota Denpasar yang terbagi di empat kecamatan untuk melakukan uji petik dengan elemen data di antaranya: pemilih baru, pemilih pindah domisili, pemilih yang sudah meninggal dunia, dan pemilih yang sudah beralih status menjadi anggota TNI dan Polri.
Jadi, sesuai data pemilih berkelanjutan (DPB) yang diberikan oleh KPU Kota Denpasar untuk selanjutnya di verifikasi apakah sesuai dengan kondisi data pemilih secara sesungguhnya di lapangan, tambah pria asal Banyuwangi ini.
Jadi Peradilan Pemilu, Bawaslu Desak Revisi Undang Undang 10 Tahun 2016
Pria yang disapa Obay ini melanjutkan, pada uji petik hari ini di temukan 1 (satu) data penduduk beralih status TNI/Polri, 3 (tiga) pemilih yang telah pindah domisili tapi masih tercatat sebagai warga setempat dan 10 (sepuluh) pemilih masih bertempat tinggal di alamat sesuai domisili.
Diketahui, kegiatan berkala uji petik ini dilaksanakan sesuai instruksi Bawaslu RI melalui Surat Edaran (SE) Nomor : 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan. ***