BC Bali Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kg Sabu

14 Februari 2014, 19:43 WIB
(dok.kabarnusa)

Kabarnusa.com, Denpasar –  Stephen Henri Lubbe (58) warga negara Afrika Selatan ditangkap Petugas Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali lantaran diduga hendak penyelundupan sabu seberat 1,5 kilogram.
 

Pria yang bekerja sebagai tukang listrik itu ditangkap tak lama setelah turun pesawat Hongkong Airlines HX 6705 rute penerbangan Hongkong-Denpasar

“Informasi yang kami terima bahwa penumpang pesawat tersebut membawa barang terlarang sehingga dilakukan pengamatan mendalam,”” kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara Rahmat Subagia dalam keterangan resminya, Jumat (14/2/2014).

Petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terhadap badan dan barang bawaannya.

Dari hasil pemeriksaan X-ray terhadap koper milik tersangka, mengindikasikan benda mencurigakan.

Dari pemeriksaan terhadap tas koper yang dibawanya, petugas menemukan 1 bungkusan plastik berwarna hitam berisi kristal berwarna putih.

Setelah dicek dengan narcotic test serbuk kristal itu mengandung amphetamine golongan I.

“Barang haram itu disembunyikan dalam dinding dalam koper,” imbuh Rahmat.

Dia menambahkan, masih terus mengembangkan kasusnya karena diduga tersangka merupakan Sindikat narkotika internasional.

Apalagi, melihat jumlah dan barang narkotika jenis sabu atau methaphetamine  1,5 kilogram yang disita diyakini tersangka anggota sindikat dunia.

Nilai barang haram itu ditaksir senilai Rp3 miliar. Sejauh ini, dari pemeriksaan awal, tersangka merupakan kurir narkotika dari jaringan sindikat dunia.

Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Polda Bali untuk penyidikan lebih lanjut. (kto)

Berita Lainnya

Terkini