BC Bali Gagalkan Penyelundupan Paket Pos Narkoba asal Malaysia

2 Juli 2014, 07:42 WIB
ilustrasi

KabarNusa.com,
Denpasar – Tiga kiriman paket pos asal Malaysia berisi narkoba yang
hendak diselundupkan ke Bali digagalkan petugas Bea Cukai Ngurah Rai.

 

Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara
Barat, Rahmat Subagyo menuturkan, dari hasil pencitraan X-Ray
mengindikasikan ada benda mencurigakan dalam paket pos dengan nomor
karal EE 923485770 MY.

“Dari pemeriksaan mendalam didapati 2 buah
bungkusan alumunium foil berisi kristal bening,” kata Rahmad saat
konferensi pers di Kantornya Selasa (1/7/2014).

Barang itu,
disembunyikan pada hardcover depan dan belakang salah satu buku cerita
bergambar yang diduga sediaan narkotika jenis methamphetamine. Setelah
ditimbang berat brutto mencapai 206 gram.

Pakat itu diketahui
ditujukan atas nama inisial KS di mana untuk mengelabuhi petugas berisi 2
buah buku cerita bergambar, 4 pcs pakaian serta 12 bungkus makanan.

Petugas melakukan pemeriksaan juga pada 2 paket kiriman pos lainnya, bernomor karal CP 130730902 MY dengan alamat tujuan KA.

Dari
penggeledahan, ditemukan 2 buah alumunium foil berisi kristal bening
seberat 327 gram disembunyikan dalam sampul depan dan dalam.

“Paket ketiga karal CP 134758092 ditujukan inisial S, isinya pakaian anak-anak,” sambung dia.

Didapati dari paket ketiga yang dikirim pada 30 Juni 2014 itu berisi narkotiba jenis methamphetamine seberat 206 gram.

Tersangka
melanggar pasal 113 ayat 2 Undang-undang Nomer 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dan diancam dengan hukuman maksimal pidana mati. Atau
dipenjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dari penyelidikan sementara, pelaku berinisial EEP yang ditangkap berperan sebagai kurir saat hendak mengambil kiriman paketnya.

Berdasar
catatan Bea Cukai setempat, hingga pertengahan 2014 ini,  ada lima
kasus dengan modus kiriman paket yang sebagian besar dari Malaysia.
(gek)

Berita Lainnya

Terkini